Sumbartime – Seorang warga di Kenagarian Parumpuang, Payakumbuh, diamankan oleh personil Polsek Payakumbuh dan Satuan Narkoba Polres Payakumbuh pada Senin, 8 April 2024, karena terlibat dalam penganiayaan dan penggunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan terhadap remaja berinisial N (25) berawal dari laporan orangtuanya ke Mapolsek Payakumbuh bahwa mereka telah dianiaya oleh anaknya sendiri.
Kepala Polsek Payakumbuh, AKP Apriman Sural, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi kediaman korban untuk menangkap tersangka dan memintai keterangan terkait penganiayaan tersebut.
“Tersangka mengaku kepada penyidik bahwa tindakan penganiayaannya dilakukan di bawah pengaruh ganja yang baru saja dikonsumsinya,”ungkapnya.
Selanjutnya, Kapolsek AKP Sural dan personil Sat Narkoba Polres Payakumbuh melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana, mereka menemukan paket ganja dan ranting ganja di tempat sampah, yang tersangka klaim dibelinya dari seseorang dengan harga tertentu.
Perbuatan tersangka ini disayangkan karena menunjukkan dampak negatif penggunaan narkotika, yang dalam kasus ini menyebabkan penganiayaan terhadap orangtuanya.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tegasnya.(R)





















