JAKARTA — Drama yang selama ini berputar di lorong kampus dan ruang birokrasi Bukittinggi kini resmi naik kelas. Bola panas yang sebelumnya memantul di halaman Universitas Fort De Kock (UFDK) dilempar langsung ke tiga pintu lembaga negara di Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (31/7/2026), kuasa hukum Yayasan Fort De Kock menyatakan telah melaporkan wali kota beserta jajaran terkait atas dugaan tindak pidana korupsi, dugaan pelanggaran HAM, serta dugaan tindakan sewenang-wenang dan maladministrasi.
Yang membuat laporan ini terasa seperti petir di siang bolong bukan hanya alamat tujuannya, melainkan narasi yang dibawa: pihak pelapor menduga tindakan pemerintah daerah bukan sekadar sengketa aset, tetapi berpotensi berkaitan dengan upaya menghalangi proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.
Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, menyebut pihaknya meminta KPK tidak berhenti pada penerimaan laporan semata. Mereka juga mengajukan permohonan agar KPK melakukan supervisi sesuai kewenangannya, termasuk pengawasan hingga kemungkinan mengambil alih penanganan perkara apabila syarat hukumnya terpenuhi.
“Kami telah menyerahkan berbagai bukti yang kami miliki dan kini menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga berharap seluruh pihak mendukung tegaknya keadilan serta prinsip persamaan di hadapan hukum,” ujar Guntur dalam keterangan tertulisnya.
Di titik inilah kalimat yang paling tajam muncul. Menurut pihak pelapor, narasi “penyelamatan aset negara” dinilai digunakan untuk mengaburkan dugaan tindak pidana yang disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Pernyataan ini merupakan pandangan pihak pelapor dan menjadi bagian dari materi laporan yang disampaikan kepada KPK.
Artinya, pertarungan tidak lagi sekadar soal siapa menguasai gedung atau halaman kampus. Pertarungan kini berubah menjadi perang tafsir: penyelamatan aset atau pengaburan jejak?
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ilham Darma, menyoroti aspek hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan. Ia meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI segera menggunakan kewenangannya untuk menilai dugaan tindakan sewenang-wenang yang menurut pihaknya berpotensi menghilangkan rasa aman warga negara.
“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika. Namun menurut pihak kami, justru terjadi tindakan yang diduga berupa kekerasan dengan memanfaatkan kewenangan dan instrumen negara,” kata Ilham.
Pernyataan itu menambah lapisan baru dalam konflik yang sudah memancing perhatian publik Sumatera Barat. Jika sebelumnya publik melihatnya sebagai benturan antara pemerintah daerah dan yayasan pendidikan, kini kasus ini dibingkai sebagai persoalan korupsi, HAM, dan maladministrasi sekaligus.
Secara hukum, perlu ditegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman masih berupa pengaduan dari pihak pelapor. Belum ada pernyataan resmi dari ketiga lembaga tersebut mengenai kesimpulan, temuan, ataupun penetapan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Pemerintah Kota Bukittinggi juga belum memberikan tanggapan resmi atas siaran pers ini.
Namun secara politik dan psikologis, efeknya sudah terasa. Bukittinggi kini seperti kota yang sedang mendengar bunyi sirene dari kejauhan: belum tentu kebakaran, tetapi cukup untuk membuat semua orang menoleh.
Kasus UFDK tampaknya telah melewati fase “cekcok lokal”. Ia berubah menjadi ujian besar bagi transparansi, penggunaan kewenangan, dan keberanian lembaga negara menilai konflik yang melibatkan pemerintah daerah dan institusi pendidikan.
Dan ketika sebuah kampus, balai kota, dan gedung DPRD disebut dalam satu tarikan napas, publik tentu bertanya dengan nada yang semakin nyaring:
Ini benar-benar soal aset, atau ada cerita lain yang sedang berusaha dikubur sebelum sempat dibaca?




















