• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

Sumbar Time by Sumbar Time
1 Agustus 2026
in Bukittinggi
A A
0
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Drama yang selama ini berputar di lorong kampus dan ruang birokrasi Bukittinggi kini resmi naik kelas. Bola panas yang sebelumnya memantul di halaman Universitas Fort De Kock (UFDK) dilempar langsung ke tiga pintu lembaga negara di Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (31/7/2026), kuasa hukum Yayasan Fort De Kock menyatakan telah melaporkan wali kota beserta jajaran terkait atas dugaan tindak pidana korupsi, dugaan pelanggaran HAM, serta dugaan tindakan sewenang-wenang dan maladministrasi.

ADVERTISEMENT

Yang membuat laporan ini terasa seperti petir di siang bolong bukan hanya alamat tujuannya, melainkan narasi yang dibawa: pihak pelapor menduga tindakan pemerintah daerah bukan sekadar sengketa aset, tetapi berpotensi berkaitan dengan upaya menghalangi proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.

Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, menyebut pihaknya meminta KPK tidak berhenti pada penerimaan laporan semata. Mereka juga mengajukan permohonan agar KPK melakukan supervisi sesuai kewenangannya, termasuk pengawasan hingga kemungkinan mengambil alih penanganan perkara apabila syarat hukumnya terpenuhi.

BacaJuga

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026

“Kami telah menyerahkan berbagai bukti yang kami miliki dan kini menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga berharap seluruh pihak mendukung tegaknya keadilan serta prinsip persamaan di hadapan hukum,” ujar Guntur dalam keterangan tertulisnya.

Di titik inilah kalimat yang paling tajam muncul. Menurut pihak pelapor, narasi “penyelamatan aset negara” dinilai digunakan untuk mengaburkan dugaan tindak pidana yang disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Pernyataan ini merupakan pandangan pihak pelapor dan menjadi bagian dari materi laporan yang disampaikan kepada KPK.

Artinya, pertarungan tidak lagi sekadar soal siapa menguasai gedung atau halaman kampus. Pertarungan kini berubah menjadi perang tafsir: penyelamatan aset atau pengaburan jejak?

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ilham Darma, menyoroti aspek hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan. Ia meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI segera menggunakan kewenangannya untuk menilai dugaan tindakan sewenang-wenang yang menurut pihaknya berpotensi menghilangkan rasa aman warga negara.

“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika. Namun menurut pihak kami, justru terjadi tindakan yang diduga berupa kekerasan dengan memanfaatkan kewenangan dan instrumen negara,” kata Ilham.

Pernyataan itu menambah lapisan baru dalam konflik yang sudah memancing perhatian publik Sumatera Barat. Jika sebelumnya publik melihatnya sebagai benturan antara pemerintah daerah dan yayasan pendidikan, kini kasus ini dibingkai sebagai persoalan korupsi, HAM, dan maladministrasi sekaligus.

Secara hukum, perlu ditegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman masih berupa pengaduan dari pihak pelapor. Belum ada pernyataan resmi dari ketiga lembaga tersebut mengenai kesimpulan, temuan, ataupun penetapan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Pemerintah Kota Bukittinggi juga belum memberikan tanggapan resmi atas siaran pers ini.

Namun secara politik dan psikologis, efeknya sudah terasa. Bukittinggi kini seperti kota yang sedang mendengar bunyi sirene dari kejauhan: belum tentu kebakaran, tetapi cukup untuk membuat semua orang menoleh.

Kasus UFDK tampaknya telah melewati fase “cekcok lokal”. Ia berubah menjadi ujian besar bagi transparansi, penggunaan kewenangan, dan keberanian lembaga negara menilai konflik yang melibatkan pemerintah daerah dan institusi pendidikan.

Dan ketika sebuah kampus, balai kota, dan gedung DPRD disebut dalam satu tarikan napas, publik tentu bertanya dengan nada yang semakin nyaring:
Ini benar-benar soal aset, atau ada cerita lain yang sedang berusaha dikubur sebelum sempat dibaca?

ADVERTISEMENT
Previous Post

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan
Bukittinggi

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta
Bukittinggi

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar
Bukittinggi

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik
Bukittinggi

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi
Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026

Berita Terbaru

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.