BUKITTINGGI — Polemik sengketa lahan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Universitas Fort de Kock (UFDK) memasuki babak baru yang lebih panas. Upaya pengamanan aset daerah yang dilakukan Pemko Bukittinggi, Rabu (22/7/2026), berubah menjadi insiden dramatis setelah terjadi ketegangan di dalam lingkungan kampus yang berujung pada dugaan tindak kekerasan dan pelaporan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah personel Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK 4) memasuki area belakang kampus UFDK.
Pihak kampus menyebut rombongan tersebut masuk melalui pagar pembatas yang telah dibangun universitas, sehingga memicu protes dari unsur pimpinan kampus.
Beberapa Wakil Rektor, dosen, pegawai, mahasiswa hingga petugas keamanan kampus langsung menghadang rombongan untuk mempertanyakan dasar dan tujuan masuknya aparat ke kawasan kampus. Suasana sempat berlangsung tegang ketika negosiasi antara kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam situasi yang semakin memanas, pihak UFDK menduga terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oknum petugas Satpol PP terhadap sejumlah dosen, pegawai, mahasiswa dan petugas keamanan kampus. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan ke Markas Polresta Bukittinggi sebagai bagian dari proses hukum yang akan ditempuh pihak universitas.
Di tengah penolakan tersebut, Satpol PP tetap memasang plang bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Kota Bukittinggi Barang Milik Daerah (BMD)” pada lahan yang dipersengketakan. Dalam plang itu dicantumkan dasar kepemilikan berupa AJB Nomor 36/MKS-2007 dengan luas lahan 5.528 meter persegi di Kelurahan Manggis Ganting.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah pengamanan aset daerah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa lahan yang dipasangi plang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang dibeli melalui Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 dan hingga kini sertifikat tanah bernomor 655 masih tercatat atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi. Sementara pihak Universitas Fort de Kock memiliki sertifikat bernomor 654.
Menurut Ramlan, hasil pengukuran ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan sekitar 1.700 meter persegi lahan aset pemerintah telah berdiri bangunan yang disebut tanpa izin pemerintah daerah. Atas kondisi itu, Pemko mengaku telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2 hingga SP3 sebelum melakukan pemasangan plang.
“Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat tersebut kepada pihak lain,” tegas Ramlan.
Ia juga mengungkapkan, lahan tersebut sebelumnya direncanakan menjadi lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi senilai sekitar Rp78 miliar. Namun proyek itu dibatalkan akibat kebijakan refocusing anggaran saat pandemi COVID-19.
Ramlan menambahkan, Pemerintah Kota tetap membuka ruang penyelesaian secara hukum maupun administratif. Ia mengakui pernah ada komunikasi dari pihak Fort de Kock, termasuk usulan tukar guling lahan di kawasan Palolok. Namun menurutnya, mekanisme tukar guling aset daerah bukan kewenangan wali kota semata, melainkan harus mendapat persetujuan DPRD.
“Kami hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset pemerintah daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Peristiwa ini menunjukkan sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama kini memasuki fase yang semakin sensitif.
Di satu sisi, Pemko Bukittinggi berpegang pada dokumen kepemilikan aset dan kewajiban menjaga Barang Milik Daerah.
Di sisi lain, pihak Universitas Fort de Kock mempersoalkan cara pelaksanaan penertiban yang dinilai tidak mengedepankan komunikasi serta berujung pada dugaan tindakan represif.
Dengan adanya laporan dugaan kekerasan ke Polresta Bukittinggi, penyelesaian polemik ini diperkirakan tidak hanya akan berlangsung di ranah administrasi pertanahan, tetapi juga berpotensi berlanjut melalui proses hukum pidana terhadap dugaan tindakan yang terjadi saat penertiban berlangsung.
Kini publik menanti penyelesaian yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan, tetapi juga memastikan seluruh proses penegakan aturan dilakukan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak semua pihak.**


















