Pembukaan
Seiring dengan berkembang pesatnya Teknologi informasi, kini dengan kemajuan teknologi dan informasi juga memasuki dunia maya. Dengan dukungan teknologi yang canggih dan berkembang dengan pesat informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat dunia.
Namun masih terdapat kesenjangan informasi di beberapa daerah Mengingat pentingnya hal tersebut, Sumbartime.com sebagai media online tentu perlu melakukan eksistensi cakupan informasi dengan wilayah kerja Sumatera barat Pada Khususnya dan Nasiona Pada Umumnya.
Oleh karena itu perlu dibangun sebuah wadah informasi Aktual Berimbang dan terpercaya selaku penyaji informasi aktual , Berimbang dan terpercaya.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN SERTA BADAN HUKUM
Pasal 1
Nama organisasi
Sumbartime.com
Media online
Pasal 2
Waktu
Berdiri tanggal 01 Juni 2016 dan resmi sebagai media yang berbadan hukum pada tanggal 01 Junii 2016 .
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Berpusat di Kota Payakumbuh Sumatera Barat dan mempunyai perwakilan-perwakilan disetiap Daerah Provinsi Sumatera Barat dan di seluruh Indonesia.
Pasal 4
Badan Hukum Media Sumbartime.com atau disebut www.sumbartime.com
Berbadan Hukum : PT.Esa Luak Limopuluah
SK.Menteri Hukum dan HAM Republik indonesia
No AHU-0026727.AH.01.01 Tahun 2016
Tanggal 01 Juni 2016
BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 5
Azas dan Landasan
Berazaskan Pancasila, dan berlandaskan, patrotisme serta nasionalisme Bangsa Indonesia melalui wadah pers yang aktual berimbang, profesional, secara berkesinambungan.
Pasal 6
Sifat
Sumbartime.com adalah organisasi media massa online yang penyebarannya melalui jaringan internet ke masyarakat di seluruh lapisan mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi dalam Negeri maupun Luar Negeri secara independen.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Visi
Terciptanya media online yang memberikan informasi aktual, berimbang, dan terpercaya serta professional
Pasal 8
Misi
- Memberikan informasi/pengetahuan/pendidikan secara online
- Memberikan akses informasi dan wawasan pada masyarakat
- Memberikan berita secara proporsional
- Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat
- Memberi nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan
- Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja.
Pasal 9
Tujuan dan Fungsi
Tujuan dan fungsi Sumbartime.com adalah :
- Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya; unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif kepada masyarakat.
- Melaksanakan cita-cita Bangsa, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan turut mendorong, tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB IV
PENGORGANISASIAN
Pasal 10
Struktur organisasi
- Struktur inti organisasi Sumbartime.com terdiri dari pengurus pusat :
a. Pemimpin Umum
b. Pemimpin Redaksi
c. Sekretaris Redaksi
c. Bendahara - Perwakilan Daerah
a. Koordinator dan wakil koordinator perwakilan daerah di masing-masing Kota/Kabupaten dan provinsi.
Pasal 11
Keanggotaan
- Untuk dapat menjadi Pengurus/Koresponden/perwakilan/wartawan Sumbartime.com harus memiliki syarat mutlak dan syarat tambahan.
- Bagi yang sudah dinyatakan sah sebagai anggota Sumbartime.com dinyatakan dengan :
a. Memiliki Id Card
b. Nama dan ID Card tersebut tercantum dalam struktur organisasi (Tim Redaksi) www.sumbartime.com. - Setiap Anggota wajib memberikan kontribusi terhadap Sumbartime.com, ketika tidak bisa memberikan kontribusi maka keanggotaan akan dicabut, dengan menghapus Nama dan Nomor ID-nya di struktur organisasi (Tim Redaksi) Sumbartime.com, yang tercantum di Box Redaksi www.Sumbartime.com.
- Anggota yang tidak menjalankan AD/ART dan aturan tambahan akan dikeluarkan dari keanggotaan.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban wartawan
Hak-hak wartawan Sumbartime.com :
- Setiap WARTAWAN Sumbartime.com berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan BERSAMA atas izin Pemimpin Umum/Pimpinan Redaksi (Pimred).
- Setiap anggota berhak memiliki ID card Sumbartime.com setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Hak-hak WARTAWAN Sumbartime.com yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
Kewajiban WARTAWAN Sumbartime.com:
- Membantu terlaksananya kegiatan organisasi dengan mengirimkan berita berbentuk tulisan atau video (masuk pada www.Sumbartime.com) atau melalui Redaksi.
- Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
- Segala kewajiban wartawan/koresponden/perwakilan yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Menjalankan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas.
Pasal 13
Keputusan
Proses Pengambilan keputusan
Segala bentuk keputusan Sumbartime.com dilaksanakan oleh struktur inti, apabila tidak tercapai kata mufakat dalam musyawarah, maka keputusan diambil berdasarkan suara banyak.
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga
- Segala peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga Sumbartime.com.
- Pimpinan Umum memiliki kewenangan membuat/mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga, disesuaikan pada fase perkembangan organisasi.
- Penyusunan, pengubahan, dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, dengan mempertimbangkan usulan dan masukan pengurus daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi yang tersedia.
- Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, diubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB V
DEWAN PENASEHAT
Pasal 15
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalaui rapat khusus antara Pengurus Inti (BAB IV pasal 9 poin 1).
Pasal 16
Kewenangan Dewan Penasehat
- Memberi nasehat serta membimbing kinerja pengurus Sumbartime.com baik di tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah.
- Mencari dan memberikan solusi setiap kesulitan yang dihadapi pengurus Sumbartime.com dalam menjalankan tugasnya.
- Memberikan pandangan dan petunjuk untuk kemajuan kegiatan jurnalistik dan program-program kerja Sumbartime.com
BAB VI
KEGIATAN DAN KEUANGAN
Pasal 17
Kegiatan
- Agar terwujud visi, misi, tujuan dan fungsi di atas, maka Sumbartime.com mendirikan Media Online, sebagai upaya untuk mengemban fungsi media dan perannya sebagai penyebar informasi.
- Sekiranya Sumbartime.com yang didirikan perwakilan daerah tidak berjalan secara maksimal, maka pengurus Sumbartime.com yang berkedudukan di kota Payakumbuh berhak menegur, mengoreksi dan membubarkan bilamana diperlukan.
Pasal 18
Keuangan
Dana pemasukan keuangan Sumbartime.com terdiri atas, bantuan :
a. Perseorangan (Partisipasi yang tergabung dalam Sumbartime.com)
b. Bantuan dari pihak-pihak lain Baik dalam Negeri maupun Luar Negeri yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 19
Penutup
- Setiap anggota Sumbartime.com dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar organisasi
- Anggaran Dasar organisasi dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal penetapan.
Sebagai pedoman dengan maksud mewujudkan visi misi, serta aturan dalam melangkah dan menjalankan organisasi dan tata laksana Media Sumbartime.com, maka AD/ART ini mutlak dibuat sebagai dasar
Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, 02 Juni 2017.