• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

Sumbar Time by Sumbar Time
25 Agustus 2026
in Bukittinggi
A A
0
Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BUKITTINGGI – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap civitas akademika Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi memasuki fase yang tak lagi bisa dianggap angin lalu.

ADVERTISEMENT

Sejak 18 Agustus 2026, penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

Babak baru ini membuat sorotan publik mengarah tajam kepada penyidik. Sebab, perkara tersebut diduga menyeret sejumlah orang yang disebut berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Kuasa hukum korban, Ilham Darma, menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, mulai dari foto hingga rekaman video. Bukti-bukti itu, menurut pihak korban, dinilai dapat membantu mengidentifikasi orang-orang yang diduga berada di lokasi kejadian.

BacaJuga

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026

Dari penelusuran pihak korban, sedikitnya 16 orang disebut diduga terlibat dalam tindakan kekerasan secara bersama-sama di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebanyak 13 orang disebut diduga merupakan oknum Satpol PP Kota Bukittinggi dengan inisial Ag, De, Av, No, Ry, Yo, Iw, He, An, Ar, Iw, Pu dan Gi. Selain itu, terdapat satu orang yang disebut diduga berasal dari Dinas Perhubungan berinisial Tr, serta seorang ASN PPPK Dinas Kominfo Pemko Bukittinggi berinisial JF.

Namun garis bawahnya harus tebal, yakni nama-nama tersebut masih sebatas dugaan menurut pihak korban dan belum berarti mereka berstatus tersangka. Pembuktian mengenai siapa melakukan apa sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

Bukan Cuma Tangan yang Bergerak, Siapa yang Menggerakkan?
Di sinilah perkara mulai memasuki wilayah yang lebih sensitif.

Kuasa hukum korban, Khairul Abbas, meminta penyidik tidak hanya memburu pihak yang diduga melakukan tindakan fisik di lapangan. Ia mendorong agar kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, membantu, menyediakan sarana, atau turut serta dalam rangkaian kejadian turut dibongkar.

Konsep deelneming atau penyertaan, menurutnya, perlu diuji melalui fakta dan alat bukti. Bukan sekadar berdasarkan siapa yang terlihat di lokasi.

Khairul juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak yang berada dalam struktur pemerintahan daerah. Ia menyebut oknum Camat Mandiangin Koto Selayan berinisial F dan oknum Kasat Pol PP berinisial S diduga berada di lokasi.

Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi sederhana tetapi tajam,
Apakah mereka hanya berada di lokasi, melakukan kekerasan, membantu, turut serta, atau justru memberikan instruksi?

Jawabannya tidak boleh lahir dari asumsi, apalagi tekanan opini. Jawabannya harus keluar dari pemeriksaan saksi, rekaman, dokumen, barang bukti dan alat bukti lain yang sah.

Pihak kuasa hukum juga menyebut telah menyerahkan dokumentasi terkait dugaan seseorang membawa senjata tajam. Fakta tersebut pun masih harus diverifikasi dan diuji penyidik.

Berawal dari Pagar, Berujung ke Penyidikan. Menurut dalil yang disampaikan kuasa hukum korban, rangkaian kejadian bermula dari persoalan memanjat pagar. Namun persoalan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi dugaan tindakan kekerasan.

Pihak korban mendalilkan terdapat bukti yang mengarah pada dugaan instruksi dari pihak tertentu.

Jika benar terdapat instruksi, maka penyidik tentu harus menjawab rangkaian pertanyaan yang jauh lebih besar, yaitu siapa yang memberikan instruksi, apa isi instruksinya, kepada siapa instruksi diberikan, apa yang dilakukan orang-orang di lapangan, dan apakah terdapat hubungan langsung antara instruksi tersebut dengan dugaan kekerasan?

Di titik inilah penyidikan menjadi penting. Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan setiap potongan peristiwa ditempatkan pada posisi hukumnya masing-masing.

Pasal Boleh Disebut, Tapi Bukti yang Menentukan. Kuasa hukum korban mengaitkan dugaan perbuatan tersebut dengan ketentuan kekerasan secara bersama-sama, termasuk Pasal 262 ayat (2) KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan mereka.

Namun pasal bukanlah palu hakim.
Penerapan pasal, konstruksi perkara, penetapan tersangka hingga pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan penilaian penyidik sesuai hukum acara pidana.

Karena itu, naiknya perkara ke tahap penyidikan juga tidak otomatis menjadikan seluruh nama yang disebut pihak korban sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Desakan Tersangka dan Ujian Kesetaraan Hukum. Kuasa hukum korban kini mendorong agar pihak yang nantinya terbukti memenuhi unsur tindak pidana segera diproses sesuai hukum.

Ilham mempertanyakan bagaimana prinsip keadilan dijalankan jika masyarakat biasa dapat diproses ketika diduga melakukan tindak pidana, sementara orang yang memiliki jabatan atau kedudukan justru mendapat perlakuan berbeda.

Pertanyaan itu kini menjadi salah satu ujian terbesar perkara ini. Sebab hukum seharusnya tidak mengenal seragam, jabatan, pangkat ataupun akses kekuasaan.

Yang dicari adalah fakta. Yang diuji adalah bukti. Yang dipertanggungjawabkan adalah perbuatan.

Lima Hari Dirawat, Bukti Medis Jangan Diabaikan. Perkara ini semakin serius setelah salah seorang dosen yang disebut sebagai korban dugaan kekerasan dikabarkan menjalani rawat inap selama lima hari.

Kondisi tersebut semestinya menjadi bagian dari konstruksi pembuktian yang diperiksa secara objektif. Rekam medis, visum, keterangan dokter, kesaksian korban, CCTV, foto, video serta keterangan saksi dapat menjadi bagian penting untuk mengurai apa yang sebenarnya terjadi.

Pertanyaan investigasinya pun harus terang, yakni siapa melakukan apa, kapan, bagaimana dan dalam kapasitas apa?

Tidak boleh ada bagian yang sengaja dibuat gelap. Publik Menunggu, Berani Sampai Mana?

Para kuasa hukum korban, Khairul Abbas, Ilham Darma dan Guntur Abdurrahman, mengajak masyarakat dan insan pers mengawal proses hukum agar berlangsung transparan, profesional serta objektif.

Pengawalan tersebut, menurut mereka, bukan untuk menjatuhkan vonis melalui pemberitaan. Sebaliknya, proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak jawab dan hak hukum seluruh pihak.

Namun pengawalan publik juga berarti memastikan bahwa dugaan serius tidak berhenti sebatas laporan, konferensi pers dan tumpukan dokumen.

Kini bola berada di tangan penyidik.
SPDP sudah disebut meluncur. Penyidikan sudah dimulai. Bukti sudah diserahkan. Nama-nama sudah disebut.

Pertanyaan berikutnya tinggal satu, yakni seberapa dalam penyidik akan menggali perkara ini?

Apakah hanya berhenti pada mereka yang diduga berada di lapangan?

Ataukah penyidik akan menarik benang perkara sampai ke titik paling awal, siapa yang menginisiasi, siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang membantu, dan siapa yang bertanggung jawab?

Publik tentu tidak membutuhkan vonis dari media. Publik membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja tanpa melihat siapa yang berdiri di hadapannya.

Karena itu, perkara UFDK kini bukan sekadar soal pagar, keributan atau benturan di sebuah lokasi.

Ia telah berubah menjadi ujian terhadap transparansi penegakan hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum di Kota Bukittinggi.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**/diolah)

Sumber: @RAJAWALI NUSANTARA POST

ADVERTISEMENT
Previous Post

Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik
Bukittinggi

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan
Bukittinggi

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta
Bukittinggi

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar
Bukittinggi

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik
Bukittinggi

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

25 Agustus 2026
Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

20 Agustus 2026
Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

13 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

25 Agustus 2026
Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

20 Agustus 2026
Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

13 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.