PADANG – Bola panas dugaan korupsi pengelolaan subsidi operasional Trans Padang kembali bergulir. Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kini meminta keterangan Direktur Utama PT Rezki Reny Reno Elok Budi, H.M., yang diketahui merupakan pengelola Koridor 6 Trans Padang.
Pemeriksaan terhadap H.M. dilakukan Kamis, 20 Agustus 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyelidikan Kejati Sumbar untuk mengurai lebih terang dugaan persoalan dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.
Kejati Sumbar menyebut, permintaan keterangan itu bukan berdiri sendiri. Sebelumnya, penyelidik telah memanggil dan meminta keterangan dari 16 orang yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut.
Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyelidik menggali berbagai aspek, mulai dari proses perencanaan dan penganggaran, pencairan serta penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan.
Yang membuat perkara ini semakin menarik perhatian adalah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional dengan nilai mencapai Rp5,29 miliar hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Angka tersebut tentu bukan recehan. Di tengah tuntutan agar anggaran publik dikelola secara transparan dan tepat sasaran, selisih miliaran rupiah dalam pengelolaan subsidi transportasi menjadi bagian yang harus dijelaskan secara terang-benderang.
Namun Kejati Sumbar mengingatkan, proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, pihak yang dimintai keterangan belum otomatis dapat disebut terlibat dalam tindak pidana.
Penyelidik menempatkan para pihak yang diperiksa sebagai sumber informasi untuk mengumpulkan fakta, dokumen, data dan bahan keterangan yang dibutuhkan.
“Setiap pihak yang dimintai keterangan ditempatkan sebagai sumber informasi dalam rangka memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri,” demikian penegasan Kejati Sumbar dalam siaran persnya.
Selanjutnya, seluruh keterangan dan dokumen yang telah diperoleh akan didata, ditelaah dan dievaluasi. Dari sanalah penyelidik akan menentukan apakah perkara memiliki pijakan yang cukup untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Jika dalam penyelidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut terbuka kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Kejati Sumbar juga menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dengan pemeriksaan terhadap pengelola Koridor 6, satu per satu kepingan informasi mulai dikumpulkan. Kini publik tinggal menunggu: apakah persoalan subsidi Trans Padang ini berhenti sebagai temuan administratif, atau justru berkembang menjadi perkara hukum yang lebih besar.
Kejati Sumbar menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. **




















