PADANG — Anggota DPRD Kota Padang berinisial YE dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan perumahan, bersama seorang perwira pertama Sat Brimobda Polda Sumbar berinisial BR.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Bharaka Afrizal, anggota Sat Brimobda Polda Sumbar, yang mengaku menjadi korban dalam transaksi pembelian rumah di kawasan Anak Aie, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang.
“Inilah dasarnya kami melaporkan Saudara YE dan BR agar persoalan ini bisa cepat dituntaskan,” tegas kuasa hukum Afrizal, Mardefni Zainir, di Mapolda Sumbar, Jumat (27/2) dinihari.
Pengaduan tersebut resmi diterima di SPKT Polda Sumbar dengan Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 27 Februari 2026.
Dalam laporan itu, Afrizal menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 492 dan/atau Pasal 486.
Laporan juga merujuk pada Pasal 134 dan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada 11 November 2025 di Kantor Sat Brimob Padang Sarai Polda Sumbar.
Kisah ini bermula pada Desember 2018. Saat itu Afrizal ditawari satu unit rumah tipe 36/96. Ia menyepakati pembayaran uang muka pada Januari 2019, lalu melakukan pelunasan pada 31 Juli 2019 sebesar Rp147 juta melalui mekanisme pemotongan gaji.
Uang tersebut disebut diterima langsung oleh YE yang saat itu menjadi owner PT Karya Gemilang Pratama.
Namun setelah kunci rumah diterima pada Agustus 2019, Afrizal justru mendapati kejanggalan. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1707 yang diberikan hanya berupa fotokopi dan masih atas nama orang lain.
“Waktu saya cek, sertifikat itu bukan atas nama saya. Dijanjikan balik nama satu bulan, tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” ujar Afrizal dengan nada kecewa.
Tak hanya persoalan sertifikat, ia juga menilai bangunan rumah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati di awal.
Mediasi Mandek, Laporan Dilayangkan
Upaya penyelesaian sebenarnya sempat dilakukan. Bahkan Komandan Sat Brimobda Sumbar, Kombes Pol Lukman Syafri Dandel Malik, turun tangan memediasi pada awal November 2025. Namun mediasi itu disebut tak membuahkan hasil.
Ujian Integritas Wakil Rakyat
Kasus ini bukan sekadar sengketa jual beli rumah. Ia menyerempet isu integritas pejabat publik. Publik tentu menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengurai perkara yang menyeret nama wakil rakyat aktif tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari YE maupun BR terkait laporan tersebut.
Di tengah sorotan masyarakat Kota Padang, satu pertanyaan mengemuka: jika benar uang sudah lunas sejak 2019, mengapa hak kepemilikan tak kunjung berpindah? Kini, proses hukumlah yang akan menjawabnya. (**)





















