Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026.
Dalam APBD 2026 tersebut, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp745,658 miliar, sedangkan total pendapatan daerah tercatat Rp650,299 miliar. Selisih keduanya berupa defisit sebesar Rp95,358 miliar akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah.
Penetapan APBD itu dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Minggu (30/11/2025) sore.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan bahwa APBD 2026 merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yang disusun dengan prinsip keterbukaan.
“Proses pembahasan APBD 2026 sudah kita laksanakan dan alhamdulillah berjalan dengan lancar. Saya bersyukur atas lancarnya proses pembahasan anggaran ini,” ujar Wali Kota Zulmaeta.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.
“Untuk itu, perkenankan saya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya,” tambahnya.
Zulmaeta menilai dinamika yang muncul selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat di daerah.
“Memang selalu ada dinamika dalam setiap proses pembahasan. Pendapat, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi dewan, mari kita maknai sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan bagi kemajuan pembangunan daerah,” katanya.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan melalui komisi-komisi DPRD menjadi unsur penting dalam memperkuat kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.
“Ada banyak situasi yang berkembang dalam setiap tahapan pembahasan, namun ketika keputusan telah diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, semua kita berjiwa besar menerima keputusan tersebut dengan lapang dada,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 dinilai telah berlangsung sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD, serta memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyatakan setuju terhadap penetapan Ranperda APBD 2026, yakni Fraksi Golkar, Nasdem, Kebangkitan Indonesia Raya, PKS, Demokrat, PPP, dan PAN.
Dengan persetujuan bulat tersebut, Ranperda APBD 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam penyusunan APBD yang efektif.
“Penetapan APBD 2026 merupakan hasil kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif. Pembahasan berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan dokumen anggaran yang taat regulasi dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.



















