SUMBARTIME.COM, PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Kesehatan mengimbau para orangtua untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi bayi baru lahir. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bayi mendapatkan perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti, mengatakan bahwa setiap bayi yang lahir dari ibu peserta JKN PBPU atau Pekerja Bukan Penerima Upah yang ditanggung Pemda, wajib segera didaftarkan agar langsung aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Bayi baru lahir memiliki risiko kesehatan yang perlu segera ditangani jika muncul keadaan darurat. Maka, kepesertaan BPJS yang aktif sejak lahir sangat diperlukan,” ujar dr. Yanti saat ditemui di kantornya, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah. Orangtua cukup mengikuti alur yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan. Mulanya, orangtua melaporkan kelahiran bayi ke fasilitas kesehatan dan mengurus dokumen yang diperlukan.
Setelah itu, berkas tersebut dibawa ke Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh untuk mendapatkan surat pengantar resmi ke BPJS Kesehatan. “Kami akan bantu proses administrasinya agar lebih cepat dan tepat,” ujarnya.
Selanjutnya, orangtua membawa surat pengantar tersebut ke kantor BPJS Kesehatan. Petugas BPJS akan memproses pendaftaran bayi sebagai peserta PBPU BP Pemda yang langsung aktif di hari yang sama.
“Kartu BPJS bisa langsung diambil pada hari itu juga. Artinya, bayi sudah memiliki jaminan pelayanan kesehatan sejak hari pertama terdaftar,” kata dr. Yanti.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan orangtua untuk mendaftar meliputi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta Kartu Keluarga (KK) yang sudah mencantumkan data ayah dan ibu.
dr. Yanti juga mengingatkan agar orangtua tidak menunda proses pendaftaran hingga terlalu lama. Semakin cepat dilakukan, risiko ketidakmampuan pembiayaan layanan kesehatan bayi dapat dicegah.
“Jika terjadi kondisi bayi harus dirawat di rumah sakit, misalnya kuning atau gangguan pernapasan, maka pembiayaan sudah dijamin BPJS. Ini bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin bagi bayi, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan yang sangat menentukan kualitas kesehatan anak di masa depan.
“Pemerintah Kota Payakumbuh berkomitmen mendukung keluarga dan anak agar tumbuh sehat melalui jaminan kesehatan dan pelayanan preventif di fasilitas kesehatan,” tambahnya.
Dengan adanya kemudahan ini, Dinas Kesehatan berharap para orangtua semakin peduli dan responsif dalam memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi buah hati mereka.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami alur ini dan menyebarkannya kepada keluarga atau tetangga yang membutuhkan. Mari kita jaga bersama generasi masa depan Payakumbuh agar sehat dan terlindungi,” tutup dr. Yanti. (*)



















