• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

Sumbar Time by Sumbar Time
4 Juni 2026
in Bukittinggi
A A
0
Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BUKITTINGGI – Pemerintah pusat mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai lebih kurang Rp101 miliar yang diperuntukkan bagi pemulihan dan mitigasi bencana.

ADVERTISEMENT

Di tengah upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Sumatera Barat pada akhir 2025 lalu, Kota Bukittinggi menerima kabar baik.

ADVERTISEMENT

Meski tidak menjadi daerah yang terdampak langsung oleh bencana hidrometeorologi tersebut, Bukittinggi ikut merasakan efek domino yang cukup signifikan.

Putusnya sejumlah akses jalan menuju kota wisata itu membuat kunjungan wisatawan merosot tajam, yang pada akhirnya memukul denyut ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata.

BacaJuga

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026

Namun di balik datangnya dana ratusan miliar rupiah itu, muncul peringatan keras dari Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Zulhamdi Nova Candra IB, Amd., SE., Zoebir Dt Nagari Labiah.

Ia mengingatkan agar penyusunan rencana penggunaan dana TKD dilakukan secara hati-hati dan berpedoman penuh pada ketentuan yang berlaku.

“Penyusunan rencana penggunaan dana TKD yang dikembalikan ini harus sesuai dengan Surat Edaran dan Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar pengaturannya,” kata Zulhamdi, Kamis (4/6).

Ketua DPD Partai NasDem Kota Bukittinggi itu mengakui bahwa masyarakat memiliki banyak harapan terhadap pemanfaatan dana tersebut.

Menurutnya, kebutuhan seperti tambahan kesejahteraan guru honorer maupun program pemulihan ekonomi masyarakat memang penting, namun penggunaannya tetap harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.

“Jangan sampai niat baik justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Zulhamdi menegaskan bahwa peruntukan dana TKD telah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ dan PMK Nomor 29 Tahun 2026. Dana tersebut difokuskan untuk pemulihan pascabencana dan langkah-langkah mitigasi guna mengurangi risiko bencana di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

“Peruntukan dana TKD itu sudah jelas. Untuk pemulihan pascabencana dan mitigasi. Di luar itu tidak bisa digunakan,” tegasnya.

Menurutnya, hal yang tidak kalah penting adalah membangun kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun program penggunaan dana tersebut.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak dibahas secara sinergis berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai dana TKD ini menjadi buah simalakama. Niatnya membantu daerah, tetapi karena tidak dikelola sesuai aturan justru menimbulkan masalah,” katanya.

Zulhamdi juga mengingatkan bahwa koordinasi antara eksekutif dan legislatif bukan sekadar formalitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tanggung jawab bersama kepala daerah dan DPRD.

Ia bahkan mengungkap sejumlah risiko yang dapat muncul apabila penggunaan dana TKD tidak sesuai ketentuan. Mulai dari menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penundaan transfer dana dari pemerintah pusat, hingga kemungkinan implikasi pidana.

“Hal-hal seperti kegiatan rutin pemerintahan tidak boleh dibebankan kepada dana TKD yang dikembalikan ini. Itu harus menjadi catatan bersama,” ujarnya.

Dengan nilai yang mencapai Rp101 miliar, dana TKD tersebut menjadi peluang besar bagi Bukittinggi untuk memperkuat ketahanan daerah menghadapi ancaman bencana sekaligus memulihkan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh terganggunya konektivitas wilayah.

Namun sebagaimana diingatkan DPRD, peluang besar itu harus diiringi kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi agar tidak berubah menjadi persoalan di kemudian hari.

“Pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan wakil rakyat. Karena pemerintahan daerah itu adalah kepala daerah dan DPRD. Meskipun kewenangan ada pada kepala daerah, sinergi tetap menjadi kunci,” tegas Zulhamdi. (**)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

Next Post

Siswa SLB Yayasan Peduli Anak Nagari Akabiluru Kunjungi Museum Gudang Ransum Sawahlunto

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar
Bukittinggi

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik
Bukittinggi

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi
Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi
Bukittinggi

Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

16 Juni 2026
Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana
Bukittinggi

Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

15 Juni 2026
Next Post
Siswa SLB Yayasan Peduli Anak Nagari Akabiluru Kunjungi Museum Gudang Ransum Sawahlunto

Siswa SLB Yayasan Peduli Anak Nagari Akabiluru Kunjungi Museum Gudang Ransum Sawahlunto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026

Berita Terbaru

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.