Sumbartime – Polisi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial TSR alias Tono (43) atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Selasa, 6 Agustus 2024, di Kampung Bukik Lanciang, Kenagarian Koto Berapak.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, Tono diduga telah mencabuli korban berinisial S, yang masih di bawah umur. Perbuatan tercela tersebut diketahui telah berlangsung beberapa kali, dengan insiden terakhir terjadi pada Juni 2024 di Kampung Lubuk Aur, Kenagarian Aur Begalung Talaok.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan ancaman terhadap korban untuk memaksanya menuruti kehendaknya. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini untuk mengetahui detail kronologi serta kemungkinan adanya korban lainnya. Proses hukum terhadap Tono sedang berlangsung, dan polisi terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi untuk memperkuat kasus tersebut.(R)