Sumbartime – Polisi dari Polres Pesisir Selatan, melalui jajaran Polsek Ranah Pesisir, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu (21/8) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan terhadap seorang pria berinisial AS alias Adek (40) yang merupakan warga Kampung Binuang, Nagari Pelangai Kaciak, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AS meliputi satu paket narkoba jenis sabu ukuran sedang, satu paket kecil sabu, satu timbangan digital merek Digital Scale warna hitam, dan dua alat hisap (bong) yang sudah dimodifikasi. Selain itu, polisi juga menemukan 16 pack plastik klip bening ukuran kecil, satu mancis yang telah dimodifikasi beserta kaca pirex, satu unit handphone Android merek Realme warna biru, serta uang tunai sebesar Rp720.000.
Penangkapan AS berawal dari informasi yang diterima oleh Polsek Ranah Pesisir dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan dan meresahkan di Kampung Binuang, di mana AS sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Ranah Pesisir yang dipimpin oleh Waka Polsek, Ipda Indra Dinata, segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
“Saat itu, tersangka AS sedang berada di rumahnya tepatnya di Kampung Binuang, Nagari Pelangai Kaciak, Kecamatan Ranah Pesisir. Tim opsnal langsung mendobrak pintu rumah bagian belakang dan dengan sigap personel langsung mengamankan tersangka,” ungkapnya.
Terhadap tersangka AS langsung dilakukan penggeledahan, yang saat itu disaksikan oleh salah seorang staf nagari dan warga setempat.
Hasil dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu, yang sebelumnya dibuang oleh tersangka ke jendela rumah. Selanjutnya, ditemukan lagi satu paket kecil narkotika jenis sabu dalam saku kanan tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan AS di lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini, tersangka AS telah diamankan di Polsek Ranah Pesisir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pesisir Selatan.(R)