Sumbartime – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pesisir Selatan menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kejahatan.
Seorang pria berusia 33 tahun, BI alias Bambang, ditangkap setelah sempat buron selama setahun.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan di Riau setelah polisi mengumpulkan bukti kuat yang mengungkap keterlibatannya dalam pelecehan yang terjadi pada Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova mengatakan pelaku adalah BI alias Bambang (33) warga Anakan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Pelaku ditangkap di Riau pada Selasa, 24 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB,” ujar Andra Nova melalui keterangannya, Rabu (25/9).
Andra menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada Jumat, 18 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB di Anakan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Modus pelaku ialah Pelaku memaksa dengan tipu muslihat sehingga korban tidak berdaya. Saat itulah pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban
Kejadian ini mengingatkan kita bahwa pelecehan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan terdekat. Oleh karena itu, orang tua dan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga lingkungan yang aman bagi anak-anak.(R)