Sumbartime – Polisi dari Polres Pesisir Selatan, melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis malam, 5 September 2024, pelaku bernama JRP (30), alias Bibia, warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, ditangkap di Jalan Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di sekitar Polsek Bayang. Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Sapu Jagat segera melakukan penyelidikan dan mengamati lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi.
“Saat itu juga polisi langsung menghampiri kedua pelaku. Namun mereka terkejut dan berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah beberapa waktu sempat bergulat dengan petugas, akhirnya tim berhasil mengamankan satu orang dari mereka yang diketahui bernama JRP alias Bibia. Sementara satu orang lainnya, berhasil kabur menggunakan sepeda motornya ke arah Padang,” ujar Riki Yovrizal dikutip keterangannya, Jumat (6/9).
Saat berada di lokasi, tim polisi mencurigai dua pria yang terlihat bolak-balik di jalan tersebut menggunakan sepeda motor N Max, sambil terus berkomunikasi lewat telepon. Kedua pria ini kemudian berhenti di tepi jalan, di mana salah satu dari mereka turun dan mengambil sesuatu dari bawah batu.
Ketika polisi mencoba mendekati, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Meskipun demikian, polisi berhasil menangkap JRP alias Bibia setelah sempat bergulat. Sayangnya, rekan pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Padang. Saat ini, polisi masih memburu pelaku yang kabur dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.(R)





















