Sumbartime – Setelah pendaftaran mereka ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya, Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, segera mengambil langkah hukum. Pasangan yang didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem ini berencana menggugat keputusan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Romi Siska Putra, calon wakil bupati, mengungkapkan bahwa setelah penolakan tersebut, mereka akan menempuh berbagai jalur hukum untuk memperjuangkan hak konstitusional mereka. Selain mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu, mereka juga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Romi menambahkan bahwa opsi untuk mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga dipertimbangkan, meski saat ini belum menjadi prioritas.
“Setelah pendaftaran kita ditolak, tentu kita akan melakukan sejumlah upaya hukum. Di antaranya melakukan sengketa proses pemilu di Bawaslu, PTUN hingga MK. Kalau memang kita mengganggap komisioner KPU itu melakukan pelanggaran hukum bisa sampai ke DKPP. Cuma opsi kita sampai saat ini belum sampai ke situ (DKPP, red),” kata bakal calon wakil bupati Dharmasraya Romi Siska Putra dikutip Radarsumbar, Sabtu (7/9/2024).
Saat ini, tim hukum pasangan Adi Gunawan-Romi sedang mempersiapkan semua berkas yang diperlukan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu. Romi menyebutkan bahwa dalam dua hari ke depan, seluruh dokumen yang dibutuhkan akan segera dilengkapi dan diajukan.
Langkah hukum ini diambil dengan tujuan utama agar proses pencalonan mereka dapat diterima oleh KPU, yang menurut mereka merupakan hak konstitusional yang harus dijamin. Romi menegaskan bahwa mereka akan fokus pada upaya hukum ini untuk memastikan hak mereka sebagai calon dalam pemilu tetap diakui.
Romi optimistis upaya hukum yang dilakukan pihaknya ke Bawaslu diterima dan pendaftaran pasangan calon ini diterima KPU Dharmasraya. “Kita optimis, pendaftaran kita diterima KPU,” ujarnya.
Terkait pendaftarannya yang ditolak KPU, Romi tak ingin berspekulasi. Menurutnya persoalan utama terletak pada juknis (petunjuk teknis) pendaftaran. “Kalau saya lihat ini, ada persoalan di juknisnya. Karena yang terjadi seperti ini tidak di Dharmasraya saja, ada sejumlah daerah di Indonesia juga terjadi persoalan yang sama,” tutur Romi.(R)





















