Sumbartime – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat sedang menyelidiki peredaran spanduk di Kabupaten Dharmasraya yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Spanduk tersebut memuat foto Ketua KPU RI, yang seolah mendukung kampanye kotak kosong. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa KPU Dharmasraya sudah diperintahkan untuk segera mengusut dan menertibkan spanduk tersebut.
KPU Dharmasraya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres, dan Kasatpol PP setempat untuk memastikan bahwa spanduk tersebut ditertibkan.
“KPU tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong, meskipun masyarakat tetap memiliki hak untuk mengekspresikan pilihannya, baik memilih kotak kosong maupun pasangan calon yang tersedia,”tegasnya.
Lebih lanjut, KPU Sumbar menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam kampanye, yang meliputi keberadaan struktur tim kampanye, relawan, serta koordinasi dengan pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian. Hal ini merupakan bagian dari upaya memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
KPU Sumbar juga memastikan bahwa mereka tetap proporsional dalam memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih, terutama dalam Pilkada dengan satu pasangan calon. Hak pemilih untuk memilih pasangan calon atau kotak kosong diakui secara konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan keputusan Mahkamah Konstitusi.(R)