Sumbartime– Seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kota Padang telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Pria berinisial Riko, yang berusia 40 tahun, sebelumnya melarikan diri ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia.
Penangkapan Riko dilakukan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Jumat, 4 Oktober 2024, di tempat persembunyiannya yang terletak di Perumahan Jalan Utama, Kecamatan Lubuk Begalung. Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengungkapkan bahwa pelaku melarikan diri ke Malaysia selama dua bulan setelah melakukan aksi pencurian.
Menurut Ipda Yanti, tindakan pencurian itu terjadi di Pasar Gaung. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, Riko langsung pergi ke Malaysia. Diduga setelah kehabisan uang hasil curian, ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki rincian lebih lanjut mengenai kasus pencurian tersebut, termasuk identitas korban.
“Kami masih mendalami kasus ini, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah penyelidikan selesai,” katanya.(R)