Sumbartime – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh menyatakan penolakannya terhadap pertandingan tinju yang direncanakan berlangsung di salah satu kafe di kota tersebut. Acara yang dijadwalkan pada 26 September 2024 di Ribian Coffee itu mendapat sorotan setelah video promosinya menyebar di media sosial, memperlihatkan pertarungan tinju, termasuk yang melibatkan perempuan. Video tersebut menjadi viral dan menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.
Dalam surat resmi yang dirilis MUI Payakumbuh pada Rabu, 25 September 2024, mereka menyampaikan alasan penolakan. Menurut MUI, kegiatan tersebut dianggap bertentangan dengan ajaran agama Islam dan norma-norma adat setempat. Pertandingan tinju semacam itu juga dipandang sebagai upaya mempromosikan gaya hidup yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial, seperti hedonisme, kekerasan, dan perjudian, yang bisa berdampak negatif terhadap moral generasi muda.
MUI juga menyebut bahwa tinju yang melibatkan perempuan dan dijadikan tontonan komersial adalah bentuk eksploitasi yang merendahkan martabat kaum perempuan, khususnya dalam konteks budaya Minangkabau yang sangat menghormati peran perempuan sebagai “bundo kanduang”. Mereka khawatir kegiatan tersebut dapat merusak tatanan sosial yang telah lama dijaga oleh masyarakat di Ranah Minang.
MUI Payakumbuh menyerukan kepada pihak penyelenggara untuk membatalkan acara tersebut dan berjanji tidak mengulangi kegiatan serupa di masa depan. Selain itu, mereka juga mengajak tokoh-tokoh masyarakat, termasuk alim ulama dan pemuka adat, untuk lebih kritis terhadap hiburan yang dikonsumsi oleh masyarakat, terutama yang berpotensi merusak moral generasi muda.(R)