• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Kritik Bukan Musuh, Kebebasan Berpendapat Bukan Ancaman

Sumbar Time by Sumbar Time
15 Februari 2026
in Bukittinggi
A A
0
Kritik Bukan Musuh, Kebebasan Berpendapat Bukan Ancaman
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Refleksi Jurnalistik
Oleh: Alex Armanca.jr

ADVERTISEMENT

BUKITTINGGI — Di tengah hiruk-pikuk demokrasi yang kadang lebih gaduh dari substansi, pers Indonesia berdiri di atas fondasi hukum yang tak gampang digoyang yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

Ini bukan kitab pasal yang berdebu, melainkan penanda zaman, bahwa pena tak lagi bisa dipatahkan oleh gunting sensor, dan suara tak bisa diredam oleh palu kekuasaan.

“UU Pers menegaskan satu hal yang tak boleh ditawar yakni, kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara. Negara tidak boleh masuk ke ruang redaksi,” tegas Alex.

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026

Kalimat itu sederhana, tapi dampaknya panjang, sepanjang napas demokrasi itu sendiri.

Tak ada penyensoran. Tak ada pembredelan. Tak ada larangan siar. Pers dibiarkan tumbuh, merdeka, bertanggung jawab, dan beradab. Bukan liar tanpa arah, melainkan bebas dengan kompas etika.

Lebih jauh, UU ini memetakan peran pers dengan garis tebal. Pers bukan sekadar kurir kabar. Hal itu adalah guru publik yang mencerdaskan, penghibur yang menyejukkan, sekaligus pengawas sosial, mata dan telinga rakyat untuk memastikan kekuasaan tidak kebablasan.

Mengapa UU Pers Tetap Tajam hingga Hari Ini?

  • Kemerdekaan Pers

Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa intimidasi. Titik.

  • Anti-Pembredelan

Tidak ada ruang bagi sensor dan pelarangan penyiaran. Media bukan alat, melainkan mitra kritis demokrasi.

  • Hak Tolak Wartawan

Sumber informasi dilindungi. Wartawan berhak menolak membuka rahasia demi keselamatan dan kebenaran.

  • Badan Hukum Pers

Media wajib berbadan hukum Indonesia, profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab.

  • Peran Aktif Masyarakat

Publik bukan penonton. Masyarakat berhak mengawasi, mengkritik, dan melapor ke Dewan Pers bila etika dilanggar.

ADVERTISEMENT
  • Ketentuan Pidana

Kebebasan ada sanksinya. Mengabaikan hak jawab dan koreksi bisa berujung denda hingga Rp500 juta.

UU ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden B. J. Habibie, di fajar reformasi, sebuah deklarasi bahwa Indonesia memilih membuka jendela, bukan menutup pintu.

Bahwa kritik bukan musuh, dan kebebasan berpendapat bukan ancaman.

Di era digital yang serba cepat dan bising, UU Pers tetap menjadi kompas. Hal itu mengingatkan, kebebasan bukan berarti kebablasan, dan keberanian bukan berarti abai etika.

Pers yang merdeka adalah tanda negara yang sehat dan demokrasi yang bernapas panjang. **

ADVERTISEMENT
Previous Post

DPC PJS Bukittinggi Menata Ulang Kejujuran Batin Jelang Ramadhan

Next Post

Panas! Video Adu Argumen Anggota DPRD PKS vs Kasatpol PP Bukittinggi Viral di Media Sosial.

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi
Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi
Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur
Bukittinggi

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026
Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia
Bukittinggi

Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia

25 Februari 2026
Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah
Bukittinggi

Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah

25 Februari 2026
Next Post
Panas! Video Adu Argumen Anggota DPRD PKS vs Kasatpol PP Bukittinggi Viral di Media Sosial.

Panas! Video Adu Argumen Anggota DPRD PKS vs Kasatpol PP Bukittinggi Viral di Media Sosial.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026

Berita Terbaru

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.