Sumbartime – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kelurahan Padang Alai Bodi pada bulan Maret 2023.
Tindakan ini ditandai dengan penangkapan seorang tersangka bernama ANTO (29 tahun) yang biasanya bekerja serabutan. ANTO ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh di Nagari Pauh Anok Kecamatan Pangkalan Koto Baru pada Sabtu (22/10) ketika mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.
Dilansir dari Humas Polres Payakumbuh Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, S.H., yang mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H., menjelaskan bahwa pelaku yang telah buron selama tujuh bulan ini ditangkap saat berusaha melarikan diri ke wilayah Riau dalam sebuah mobil travel.
“Meskipun pihak kepolisian telah memiliki rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan keterangan saksi, pekerjaan mereka tidak mudah. Tim Opsnal telah menerima informasi tentang keberadaan ANTO, yang sebelumnya telah pergi ke Riau dengan mobil travel,” Jelas AKP Elvis.
Namun, Tim Opsnal yang dipimpin oleh “Mas Agung” terus mengejar tersangka hingga akhirnya berhasil menangkapnya di daerah Pauh Anok Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten 50 Kota.
Setelah penangkapan, ANTO beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra hasil curian dibawa ke Mapolres Payakumbuh. Selain itu, ANTO juga mengakui keterlibatan dalam kasus pencurian mesin pompa air dan pembakaran dua rumah di wilayah Padang Alai Bodi Kota Payakumbuh. Kasus-kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.





















