Sumbartime – Payakumbuh,- Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Kamis (01/02) dini hari sekira jam 02.00 Wib.
Kali ini dua tersangka berinisial RD (37) dan AM (36) berhasil diringkus di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.
” Betul, dua orang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Payakumbuh saat ini, ” ungkap Kasat Narkoba Iptu Aiga mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari di lansir Humas Polres Payakumbuh, Kamis (02/2).
Di jelaskan Kasat, kedua tersangka saat diringkus akan berencana menghisap narkotika jenis sabu tersebut. Hal ini di kuatkan saat dilakukan penggerebekan di lokasi kejadian tersangka AM sedang memasukan sabu tersebut kedalam kaca pirex beserta “bong” yang akan digunakan sebagai alat hisap.
” Kita langsung mengepung lokasi kejadian sesuai informasi yang didapat, tersangka AM kita ringkus dibelakang rumah saat memasukan sabu kedalam pirex sementara RD diringkus di ruang tamu, ” ujar Kasat lagi.
Disaksikan ketua RT dan RW setempat, kepada polisi kedua tersangka mengaku baru membeli sabu tersebut dari seseorang bernama HALIM (DPO) senilai Rp 250.000,- sekira pukul 24.00 Wib beberapa jam sebelum penangkapan untuk dinikmati berdua.
” Sabu tersebut diambil disekitaran jembatan Payolinyam dalam sebuah kotak rokok sesuai arahan Halim (DPO), ” beber Kasat Narkoba lagi.
Selain sabu yang telah terisi kedalam kaca pirex, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah dan dua unit Handphone.(R)