Sumbartime-KPUD kota Solok kembali menerima pendaftaran dokumen keanggotaan tiga partai politik pada Jumat 13 Oktober 2017, di kantor KPUD kota Solok, jln. Tembok Raya kelurahan Nan Balimo, diantara partai yang menyerahkan dokumennya itu adalah, Partai Nasdem, Partai PDIP, dan Partai Solideritas Indonesia (PSI). Pendaftaran itu langsung dilakulan oleh ketua dan sekretaris masing masing partai politik tersebut.
Diiringi oleh pengurus dan kader partainya itu, Yoserizal dan Yendrizal mendatangi kantor KPUD kota Solok, ketua dan sekretaris partai Nasdem itu, menyerahkan sebanyak 123 lembar foto copy KTA, KTP, serta daftar keanggotaan partai Nasdem cabang kota Solok yang telah terstruktur.
Kedatangan Ketua dan pengurus beserta kader partai Nasdem itu, diterima lansung oleh ketua KPUD kota Solok, Budi Santosa beserta anggota KPUD lainnya, setelah melakukan proses pendaftaran mereka pun berpamitan dan membubarkan diri.
Berselang tidak berapa lama, kantor KPUD kota Solok kembali diramaikan oleh sekelompok massa yang berpakaian baju merah yang bergambarkan kepala banteng tersebut, taklain mereka adalah pengurus dan kader partai PDIP yang dipimpin oleh Andri Marant dikota Solok.
Andri Marant menyerahkan sebanyak 138 lembar foto copy KTA, KTP, serta daftar keanggota Partai PDIP yang telah terstruktur. PDIP cabang kota Solok merupakan partai yang ke tiga setelah Nasdem, dan Perindo yang mendadtarkan diri sebagai calon peserta pemilu ke KPUD setempat.
Setelah Nasdem dan PDIP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) cabang kota Solok, menjadi partai yang ke empat yang menyerahkan dokumen keanggotaannya ke KPUD kota Solok pada Jumat itu. PSI menyerahkan sebanyak 220 lembar foto copy KTA, KTP, serta daftar keanggotaannya yang terstruktur.
Ketua KPUD kota Solok mengatakan, terhitung dari Jumat itu, baru empat partai politik yang menyerahkan dokumen keaanggotaannya ke KPUD kota Solok. Sementara itu jadwal pendaftaran atau penerimaan dokumen keanggotaan partai politik akan ditutup pada 16 Oktober 2017 jam 00.00 – 24.00 Wib.
” Sebagai penyelenggara pemilu dikota Solok, kami harus bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan, dan kami tidak bisa memberikan difensasi kecuali kebijakan itu diberikan KPU pusat ” ungkap Budi Santosa.
Lebih jauh disampaikannya, penyerahan atau pendaftaran dokumen keanggotaan partai politik itu merupakan ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU nomor 7 tahun 2017, serta juga tertuang didalam Pasal 1 (23) dan (31) serta Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, ungkap nya. (Gia)