Sumbartime.com, Limapuluh kota,- Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu pagi (22/1) di Jakarta. Agenda sidang mencakup Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti dari para pihak.
Kuasa hukum Pasangan Calon Safni-Rito, Arie Alfikri, SH, bersama Andes Robensyah, SH, MH, menyampaikan keterangan yang membantah seluruh dalil Pemohon. Dalil tersebut meliputi tuduhan ijazah paket C Safni cacat hukum serta adanya praktik politik uang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Dalil TSM adalah tuduhan serius yang memerlukan bukti kuat, bukan sekadar asumsi. Apalagi, Pihak Terkait bukan petahana seperti Pemohon,” ujar Arie Alfikri kepada wartawan, Rabu siang (22/1).
Terkait isu ijazah, Arie menjelaskan bahwa dalil Pemohon mengandung banyak kekeliruan. Di antaranya, Pemohon salah memahami kode provinsi yang tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, serta mengabaikan fakta bahwa PKBM Kandis Kreatif sudah berdiri sejak 2016. Selain itu, bukti foto ujian yang diajukan Pemohon juga tidak relevan.
“Kesalahan lainnya adalah penggunaan aturan yang sudah tidak berlaku. Pemohon merujuk Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020, padahal aturan tersebut telah diganti dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Ini menunjukkan ketidakcermatan Pemohon,” tambah Arie.
Arie berharap majelis hakim MK dapat menolak permohonan Pemohon dalam sidang pengucapan putusan dismissal yang dijadwalkan antara 11-13 Februari 2025, sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024.
“Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami, terutama terkait ambang batas selisih suara berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada. Jika pun pasal ini dikesampingkan, kami meminta hakim menolak seluruh permohonan Pemohon dan menguatkan Keputusan KPU Lima Puluh Kota Nomor 1017 Tahun 2024,” tutup Arie.(*)