Sumbartime.com, Lima Puluh Kota,- 17 April 2026 — Masyarakat Jorong Piladang, Sumatera Barat, mengeluarkan pernyataan resmi menyikapi polemik yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan Kopdar YKCS XVIII yang digelar pada Sabtu, 11 April 2026 di wilayah tersebut.
Kegiatan tersebut menuai perhatian publik karena dinilai telah mengganggu ketertiban umum serta dianggap melanggar norma adat dan syariat yang berlaku di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa penampilan hiburan, termasuk DJ dan artis dengan busana yang dinilai tidak pantas, serta aksi sawer, menjadi pemicu keresahan warga.
Dalam klarifikasi yang disampaikan pada Jumat, 17 April 2026, masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak kegiatan atau event yang dilaksanakan di wilayah Jorong Piladang, selama tetap menjunjung tinggi adab, sopan santun, serta norma yang berlaku.
Namun demikian, warga menilai pelaksanaan kegiatan Kopdar YKCS tersebut telah melampaui batas kewajaran dan tidak sesuai dengan nilai-nilai adat setempat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga disebut tidak melibatkan pemuda atau masyarakat lokal secara langsung.
Warga juga menyoroti peran Syamsul Akmal sebagai Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa yang dinilai kurang cermat dalam memberikan izin kegiatan. Mereka menyebut bahwa izin diberikan tanpa melibatkan tokoh masyarakat, khususnya niniak mamak dari 3 Alua Piladang, serta tanpa mempertimbangkan secara matang dampak sosial yang mungkin timbul.
Sebagai bentuk sikap tegas, masyarakat Jorong Piladang menyampaikan tuntutan agar Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa bersama pihak pemberi izin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta untuk menjaga keharmonisan dan nilai-nilai adat di tengah masyarakat.


















