Sumbartime.com,- Senin (26/2/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang atas perkara nomor 27/PUU-XXII/2024. Sebanyak 13 kepala daerah mengajukan uji materiil terhadap Pasal 201 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam permohonan mereka, para kepala daerah meminta agar MK mengatur ulang jadwal Pilkada 2024 untuk menghindari keserentakan pemilihan. Mereka menegaskan bahwa 270 kepala daerah baru mulai menjabat sejak 2020, sehingga jika pilkada digelar pada 2024, akan ada potongan masa jabatan satu tahun yang dirasakan sebagai pelanggaran hak konstitusional.
Permohonan tersebut meminta agar pilkada untuk 270 daerah tersebut baru digelar pada Desember 2025, sementara pilkada pada 2024 hanya untuk daerah yang masa jabatannya habis pada 2022-2023. Hal ini, menurut kuasa hukum para pemohon, adalah bagian dari upaya untuk memastikan demokrasi dan hak pilih terlindungi serta menghindari potensi penumpukan perkara di MK.
Selain itu, para pemohon juga menyoroti ancaman terhadap keamanan dan ketertiban jika pilkada dilaksanakan serentak untuk 546 daerah pada 27 November 2024, sesuai kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun 13 kepala daerah yang terdaftar sebagai pemohon dalam gugatan ini antara lain Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah). Dilansir dari Kompas.com