• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Surat Edaran BAZNAS Kota Bukittinggi Mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2024

Sumbar Time by Sumbar Time
28 Maret 2024
in Bukittinggi
A A
0
Surat Edaran BAZNAS Kota Bukittinggi Mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2024
0
SHARES
165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bukittinggi – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bukittinggi telah mengumumkan besaran zakat fitrah dan Fidyah tahun 2024 yang harus dibayarkan oleh umat Muslim.

ADVERTISEMENT

Setiap individu diminta membayar zakat fitrah dalam kisaran Rp 28.750 hingga Rp 45.000, yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

ADVERTISEMENT

Ketua BAZNAS Kota Bukittinggi, Muslimah, S. Ag, dalam sebuah keterangan tertulis pada Rabu (27/3/2024), menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah kajian mendalam dan pertimbangan matang mengenai dinamika harga beras yang ada.

“Peningkatan besaran zakat fitrah ini mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun dilakukan demi memastikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan syariat Islam,” ujar Muslimah.

BacaJuga

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026

Ia menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, dengan penyaluran kepada mustahik dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik yang telah ditetapkan dalam syariat Islam,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah jenis beras dan besaran harga yang harus dibayarkan zakat fitrah dan Fidyah setiap individu di Kota Bukittinggi:

Kuriak Kusuik/Pandan Wangi: Rp 45.000 per individu (2,5 kg) untuk zakat fitrah dan Rp 27.000 untuk Fidyah (1,5 kg).

Anak Daro dari Solok, Pasaman, Pesisir: Rp 43.750 per individu (2,5 kg) untuk zakat fitrah dan Rp 26.250 untuk Fidyah (1,5 kg).

Sokan/Randah Putiah: Rp 42.250 per individu (2,5 kg) untuk zakat fitrah dan Rp 24.750 untuk Fidyah (1,5 kg).

Beras Pulen, Anak Daro dari Jambi, Palembang: Rp 38.750 per individu (2,5 kg) untuk zakat fitrah dan Rp 23.250 untuk Fidyah (1,5 kg).

Beras Bulog: Rp 28.750 per individu (2,5 kg) untuk zakat fitrah dan Rp 17.250 untuk Fidyah (1,5 kg).

Semoga langkah-langkah ini diberkahi oleh Allah SWT, dan bulan Ramadhan menjadi waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua.

(Ditulis oleh Alex)

Tags: Baznas Bukittinggi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pasar Bawah Bukittinggi: Jejak Evolusi Perdagangan di Nagari Kurai

Next Post

Wako Erman Safar Serahkan Honor untuk 641 Orang Kader KB Kota Bukittinggi

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik
Bukittinggi

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan
Bukittinggi

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta
Bukittinggi

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar
Bukittinggi

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik
Bukittinggi

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Next Post
Wako Erman Safar Serahkan Honor untuk 641 Orang Kader KB Kota Bukittinggi

Wako Erman Safar Serahkan Honor untuk 641 Orang Kader KB Kota Bukittinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026

Berita Terbaru

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.