Bukittinggi – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bukittinggi telah mengumumkan besaran zakat fitrah dan Fidyah tahun 2024 yang harus dibayarkan oleh umat Muslim.
Setiap individu diminta membayar zakat fitrah dalam kisaran Rp 28.750 hingga Rp 45.000, yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS Kota Bukittinggi, Muslimah, S. Ag, dalam sebuah keterangan tertulis pada Rabu (27/3/2024), menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah kajian mendalam dan pertimbangan matang mengenai dinamika harga beras yang ada.
“Peningkatan besaran zakat fitrah ini mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun dilakukan demi memastikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan syariat Islam,” ujar Muslimah.
Ia menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, dengan penyaluran kepada mustahik dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik yang telah ditetapkan dalam syariat Islam,” tambahnya.
Berikut adalah jenis beras dan besaran harga yang harus dibayarkan zakat fitrah dan Fidyah setiap individu di Kota Bukittinggi:
Kuriak Kusuik/Pandan Wangi: Rp 45.000 per individu (2,5 kg) untuk zakat fitrah dan Rp 27.000 untuk Fidyah (1,5 kg).
Anak Daro dari Solok, Pasaman, Pesisir: Rp 43.750 per individu (2,5 kg) untuk zakat fitrah dan Rp 26.250 untuk Fidyah (1,5 kg).
Sokan/Randah Putiah: Rp 42.250 per individu (2,5 kg) untuk zakat fitrah dan Rp 24.750 untuk Fidyah (1,5 kg).
Beras Pulen, Anak Daro dari Jambi, Palembang: Rp 38.750 per individu (2,5 kg) untuk zakat fitrah dan Rp 23.250 untuk Fidyah (1,5 kg).
Beras Bulog: Rp 28.750 per individu (2,5 kg) untuk zakat fitrah dan Rp 17.250 untuk Fidyah (1,5 kg).
Semoga langkah-langkah ini diberkahi oleh Allah SWT, dan bulan Ramadhan menjadi waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua.
(Ditulis oleh Alex)





















