Sumbartime – Payakumbuh, 23 Oktober 2023 – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan, yang umumnya dikenal sebagai “jambret,” terkait dengan kasus yang terjadi di sekitar Taman Batang Agam Payakumbuh pada Kamis (20/10).
Tersangka bernama Putra, berusia 26 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian saat tertidur di rumah kontrakannya yang terletak di Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, bersama istri dan anaknya pada Sabtu (22/10) pukul 03.30 WIB dini hari.
“Ya, kami telah mengamankannya, dan saat ini ia berada di tahanan Polres Payakumbuh,” kata AKP Elvis Susilo, S.H, yang mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H. dilansir Humas polres payakumbuh
Kasat Reskrim Elvis menjelaskan bahwa Putra melakukan aksi jambret saat melihat seorang pengunjung duduk di atas kendaraan dan sedang menggunakan ponsel miliknya. Keadaan sepi di sekitar Taman Batang Agam, ditambah lagi karena korban berada sendirian, membuat Putra dan temannya, Gilang (DPO), berencana untuk mencuri ponsel korban. Gilang, yang mengendarai kendaraan, memberhentikan kendaraannya sementara Putra, yang bertindak sebagai eksekutor, merampas ponsel korban secara paksa.
Korban berusaha melawan dengan menarik baju Putra saat dia mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya. Namun, Putra berhasil mendorong korban hingga ia terjatuh dan terluka.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari korban dan saksi, kami berhasil menangkap pelaku beserta ponsel milik korban, yang masih dalam kondisi tidak terjual,” tambah Elvis
Selain ponsel korban, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat BA 3359 CI yang digunakan oleh kedua tersangka saat melakukan aksinya.
Elvis menambahkan bahwa keluarga tersangka Gilang telah berjanji untuk menyerahkannya ke Mapolres pada Senin (23/10). Jika mereka berkilah atau tidak memenuhi janjinya, pihak kepolisian akan mengejar mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.





















