• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Politik

Lipsus : Riza Falepi dan Erwin Yunas Ditetapkan KPU Kota Payakumbuh Sebagai Pasangan Kepala Daerah Terpilih

Sumbar Time by Sumbar Time
15 April 2017
in Politik
A A
0
Lipsus : Riza Falepi dan Erwin Yunas Ditetapkan KPU Kota Payakumbuh Sebagai Pasangan Kepala Daerah Terpilih
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Payakumbuh, Sumbartime – Setelah melalui proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi(MK), KPU Kota Payakumbuh akhirnya menetapkan pasangan Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai walikota dan wakil walikota terpilih dalam pilkada serentak tahap 2 di Kota Payakumbuh.

ADVERTISEMENT

Penetapan ini di umumkan  pada rapat Pleno Terbuka yang di adakan pada Rabu 5/4 sore di gedung SKB Padang Alai Payakumbuh timur, Rapat Pleno terbuka ini dipimpin lansung oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh Muhammad Khadafi dan dihadiri seluruh komisioner.

Penetapan Pasangan nomor urut 2 itu sebagai pemenang berdasarkan keputusan KPU Payakumbuh Nomor 18/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2017 penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pilkada 2017.

BacaJuga

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

16 November 2025
Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

15 November 2025
Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru

Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru

22 Januari 2025

Menurut Khadafi, rapat pleno penetapan pasangan terpilih biasanya dilakukan dari satu hingga tiga hari semenjak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, Khadafi menyebutkan penetapan pasangan terpilih setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PHP.KOT-XV/2017 yang menyatakan permohonan Pasangan Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri terkait sengketa hasil pilkada tidak dapat diterima.

Sebelumnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara apada 23 Februari 2017 pihak KPU Payakumbuh Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada pilkada 2017, Dari total 57.178 suara yang sah, pasangan Riza dan Erwin meraih 24.946 suara atau 43,62 persen. Sedangkan pasangan Wendra Yunaldi-Ennaidi mendapatkan 11.058 suara atau 19,33 persen dan pasangan Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri memperoleh 21.174 suara dengan persentase 37,03 persen.

Akan tetapi Pasangan Nomor Urut tiga Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri (W-FI) tidak menerima hasil penghitungan ini. Tim W_Fi menggugat perolehan suara yang telah ditetapkan penyelenggara pilkada ke Mahkamah Konstitusi, sehingganya penetapan pasangan terpilih ditunda hingga keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, Gugatan Tim Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri akhirnya di tolak di Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT
KPU Kota Payakumbuh Foto Bersama Para Wartawan Usai Gelar Rapat Pleno Terbuka

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan pada sidang yang digelar pada hari Selasa 4 April 2017 pukul 10.55 WIB yang menyatakan Pasangan Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri tidak dapat diterima.

Dengan demikian pihaknya menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 11/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh 2017 tanggal 23 Februari 2017 pukul 12.38 WIB.

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi masih komit untuk menangani perkara pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dimana seseorang atau kelompok dapat mengajukan permohonan apabila suara satu calon dengan yang lain berselisih maksimal dua persen.

Selanjutnya pengajuan sengketa Pilkada Payakumbuh juga telah melewati batas waktu yang ditetapkan pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yakni tiga hari kerja setelah keluarnya keputusan KPU Payakumbuh. Seharusnya permohonan sengketa Pilkada Payakumbuh diajukan paling lambat 27 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.

Sementara faktanya permohonan pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Hari Selasa 28 Februari 2017 pukul 10.55 WIB.

Ia berharap dengan ditetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih, masyarakat, semua tim baik dari partai politik maupun relawan dari ketiga pasangan calon dapat bersatu kembali membahu Kota Payakumbuh serta menghindari masyarakat terkotak-kotak akibat perbedaan pilihan.

“Mulai saat ini mari bersatu membangun Payakumbuh, hilangkan rasa ini pendukung pasangan nomor urut satu, dua, dan tiga,” katanya.

Pilkada Payakumbuh yang memiliki semboyan Pilkada Badunsanak yang diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Wendra Yunaldi-Ennaidi (jalur perseorangan), Riza Falepi-Erwin Yunaz serta Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri (dari jalur partai politik) itu akhirnya Sukses diselanggarakan oleh KPU Kota Payakumbuh. (Arief wisa)

 

Tags: KPULipsusLiputan KhususPilkada Payakumbuh 2017
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cerita inspiratif Karni Ilyas Dalam “ILC Dimata Publik” di Kampus Unand Padang

Next Post

Pengurus IPSI Kabupaten Limapuluh Kota diLantik, Wabup Harapkan IPSI Kedepan Dapat Lebih Baik Lagi

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029
Politik

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

16 November 2025
Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal
Politik

Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

15 November 2025
Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru
Limapuluh Kota

Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru

22 Januari 2025
Bawaslu Bukittinggi: Sebagian Laporan Pelanggaran Tidak Penuhi Unsur Hukum
Bukittinggi

Bawaslu Bukittinggi: Sebagian Laporan Pelanggaran Tidak Penuhi Unsur Hukum

9 Desember 2024
Erman Safar: Menunggu Ketetapan KPU Bukittinggi yang Final
Bukittinggi

Erman Safar: Menunggu Ketetapan KPU Bukittinggi yang Final

27 November 2024
Next Post
Pengurus IPSI Kabupaten Limapuluh Kota diLantik, Wabup Harapkan IPSI Kedepan Dapat Lebih Baik Lagi

Pengurus IPSI Kabupaten Limapuluh Kota diLantik, Wabup Harapkan IPSI Kedepan Dapat Lebih Baik Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026

Berita Terbaru

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.