Payakumbuh, Sumbartime – Setelah melalui proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi(MK), KPU Kota Payakumbuh akhirnya menetapkan pasangan Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai walikota dan wakil walikota terpilih dalam pilkada serentak tahap 2 di Kota Payakumbuh.
Penetapan ini di umumkan pada rapat Pleno Terbuka yang di adakan pada Rabu 5/4 sore di gedung SKB Padang Alai Payakumbuh timur, Rapat Pleno terbuka ini dipimpin lansung oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh Muhammad Khadafi dan dihadiri seluruh komisioner.
Penetapan Pasangan nomor urut 2 itu sebagai pemenang berdasarkan keputusan KPU Payakumbuh Nomor 18/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2017 penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pilkada 2017.
Menurut Khadafi, rapat pleno penetapan pasangan terpilih biasanya dilakukan dari satu hingga tiga hari semenjak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, Khadafi menyebutkan penetapan pasangan terpilih setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PHP.KOT-XV/2017 yang menyatakan permohonan Pasangan Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri terkait sengketa hasil pilkada tidak dapat diterima.
Sebelumnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara apada 23 Februari 2017 pihak KPU Payakumbuh Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada pilkada 2017, Dari total 57.178 suara yang sah, pasangan Riza dan Erwin meraih 24.946 suara atau 43,62 persen. Sedangkan pasangan Wendra Yunaldi-Ennaidi mendapatkan 11.058 suara atau 19,33 persen dan pasangan Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri memperoleh 21.174 suara dengan persentase 37,03 persen.
Akan tetapi Pasangan Nomor Urut tiga Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri (W-FI) tidak menerima hasil penghitungan ini. Tim W_Fi menggugat perolehan suara yang telah ditetapkan penyelenggara pilkada ke Mahkamah Konstitusi, sehingganya penetapan pasangan terpilih ditunda hingga keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, Gugatan Tim Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri akhirnya di tolak di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan pada sidang yang digelar pada hari Selasa 4 April 2017 pukul 10.55 WIB yang menyatakan Pasangan Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri tidak dapat diterima.
Dengan demikian pihaknya menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 11/Kpts/KPU-Kota-003.435146/2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh 2017 tanggal 23 Februari 2017 pukul 12.38 WIB.
Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi masih komit untuk menangani perkara pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dimana seseorang atau kelompok dapat mengajukan permohonan apabila suara satu calon dengan yang lain berselisih maksimal dua persen.
Selanjutnya pengajuan sengketa Pilkada Payakumbuh juga telah melewati batas waktu yang ditetapkan pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yakni tiga hari kerja setelah keluarnya keputusan KPU Payakumbuh. Seharusnya permohonan sengketa Pilkada Payakumbuh diajukan paling lambat 27 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.
Sementara faktanya permohonan pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Hari Selasa 28 Februari 2017 pukul 10.55 WIB.
Ia berharap dengan ditetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih, masyarakat, semua tim baik dari partai politik maupun relawan dari ketiga pasangan calon dapat bersatu kembali membahu Kota Payakumbuh serta menghindari masyarakat terkotak-kotak akibat perbedaan pilihan.
“Mulai saat ini mari bersatu membangun Payakumbuh, hilangkan rasa ini pendukung pasangan nomor urut satu, dua, dan tiga,” katanya.
Pilkada Payakumbuh yang memiliki semboyan Pilkada Badunsanak yang diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Wendra Yunaldi-Ennaidi (jalur perseorangan), Riza Falepi-Erwin Yunaz serta Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri (dari jalur partai politik) itu akhirnya Sukses diselanggarakan oleh KPU Kota Payakumbuh. (Arief wisa)