Seorang pria berinisial FP alias Ambo (30 tahun) dari Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ditangkap oleh polisi pada Kamis (30/11/2023) sore atas dugaan terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di Jalan Mandala Kampung Tangah Nagari Painan Timur.
“Informasi ini kemudian diikuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh petugas,” ungkapnya.
Saat petugas melakukan pengintaian, mereka mencurigai gerak-gerik FP yang berhenti di pinggir jalan dan tampak meletakkan sesuatu di sebuah pot bunga.
Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pot bunga yang ternyata berisi 20 paket diduga sabu.
Iptu Riki Yovrizal menjelaskan bahwa dari barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari dua paket sedang dan 18 paket kecil jenis sabu.
“FP mengakui bahwa barang tersebut dimilikinya dan rencananya akan dijual kepada pemakai. Atas penangkapan ini, FP bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pessel untuk proses lebih lanjut,”ungkap Iptu Riki





















