Sumbartime– Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan 66 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga November 2023. Dalam 54 perkara yang diungkap, polisi berhasil menyita 25,595 kilogram ganja, 28 batang tanaman ganja, dan 187,1 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, mengungkapkan bahwa sebagian besar barang haram ini berasal dari Mandailing Natal, Sumatra Utara, dan sebagian besar ditemukan di wilayah utara Pasaman Barat yang berbatasan langsung dengan Madina.
Untuk mengatasi peredaran narkoba yang semakin tinggi ini, pihak kepolisian akan memperketat pengawasan di daerah perbatasan, terutama di Polsek Ranah Batahan dan Polsek Talamau.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, menegaskan perlunya dukungan dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Ia mendorong agar informasi segera dilaporkan kepada pihak berwajib apabila ada indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan masyarakat
“Jika ada info dan orang yang dicurigai segera laporkan ke polisi,” imbuhnya.
Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat meredam penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.(R)





















