Sumbartime – Pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dalam Pilkada 2024 akan dibatasi jumlah kehadirannya. Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 25 orang pendukung untuk menghadiri acara pengundian yang akan digelar di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat.
Alfi Syahrin, Ketua KPU Pasaman Barat, menyampaikan bahwa pengundian nomor urut ini akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, dan pleno penetapan calon tetap dijadwalkan pada hari sebelumnya, Minggu, 22 September 2024. Rapat koordinasi telah dilakukan dengan pihak terkait untuk membahas persiapan acara tersebut.
“Pembatasan kehadiran pendukung dilakukan karena keterbatasan kapasitas halaman kantor KPU yang akan digunakan untuk acara pengundian, yang nantinya akan dilengkapi tenda,”ungkapnya .
Selain pendukung, pasangan calon juga diperbolehkan membawa atribut kampanye dan yel-yel untuk menyemarakkan acara tersebut.
Dalam teknis pengundian, masing-masing pasangan calon akan mengambil bola antrian yang disediakan KPU, dan secara serentak membuka bola yang berisi nomor urut. Setelah itu, pasangan calon akan diberi waktu 10 menit untuk memberikan sambutan, dan seluruh rangkaian acara ini diharapkan berjalan aman dan tertib.(R)