Sumbartime – Dua perempuan penghibur diamankan oleh petugas dari sebuah kafe karaoke di Pasaman Barat pada Jumat, 9 Agustus 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah warga Kecamatan Pasaman melaporkan aktivitas yang meresahkan di kafe tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pasaman Barat. Menanggapi laporan tersebut, petugas segera melakukan inspeksi ke lokasi dan berhasil menemukan dua perempuan, berinisial R (26) dan YS (35).
Menurut Plt Kepala Satpol PP Damkar Pasaman Barat, Handoko, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. Setelah diamankan, kedua perempuan tersebut dibawa ke markas Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pada kegiatan ini ditemukan 2 perempuan, inisial R umur 26 tahun alamat Batang Toman dan YS umur 35 alamat Sarik. Dua perempuan penghibur ini diamankan ke Mako,” sebut Handoko dikutip dari keterangannya.
Setelah proses interogasi selesai, kedua perempuan tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat untuk dilakukan asesmen lebih lanjut. Berdasarkan hasil asesmen, R dan YS akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Solok untuk menjalani pembinaan.(R)