Sumbartime – Pasaman Barat– Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang, berinisial HST, karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. HST diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pemasangan sambungan air baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penahanan dilakukan pada Rabu (19/6) malam setelah HST ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini kita menetapkan mantan direktur sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Hendri S didampingi Kasi Pidana Khusus Andita R di Simpang Empat, Rabu (19/6) dilansir Antara News.
Kepala Seksi Intelijen, Hendri S, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Andita R, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pasaman Barat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp292.875.000 dari total anggaran Rp3 miliar yang seharusnya dialokasikan sejak 2016 hingga 2021. Dana tersebut disalahgunakan pada tahun 2021 dengan membeli barang-barang yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Andita R, HST ditahan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia juga mengungkapkan bahwa ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sehingga penyelidikan akan terus didalami untuk menemukan semua pelaku yang terlibat. Sebelum penahanan, penyidik telah memeriksa HST sebagai saksi dan menetapkannya sebagai tersangka setelah cukup bukti ditemukan.
“Hari ini kita menetapkan mantan direktur sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Hendri S didampingi Kasi Pidana Khusus Andita R di Simpang Empat, Rabu (19/6) malam.
Pada 23 Agustus 2023, pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Gemilang dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Salah satu bentuk penyalahgunaan yang terungkap adalah penggunaan dana untuk pembelian mobil Ford dan alat musik bekas, yang seharusnya dialokasikan untuk program sambungan air bagi warga berpenghasilan rendah.(R)





















