Sumbartime – Seorang nelayan berinisial ZD (47) ditangkap oleh jajaran Polres Pasaman Barat karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja seberat tiga kilogram. Penangkapan ini berlangsung di Trans Lubuk Juangan Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, pada Jumat (16/8/2024) siang. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, mengonfirmasi bahwa ZD telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2023.
“Pelaku merupakan DPO kasus tindak pidana narkoba jenis ganja kering sejak bulan Maret 2023 yang lalu,” katanya, Jumat (16/8/2024) siang.
ZD diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkoba berdasarkan laporan polisi yang tercatat pada 5 Maret 2023. Informasi dari masyarakat mengenai keberadaan ZD di rumahnya membawa tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan. ZD, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah berhasil diamankan, tim kepolisian melakukan penggeledahan terhadap ZD dan rumahnya, dengan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa ganja kering yang sudah dibungkus dengan kertas cokelat.
“Dihadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni tiga paket besar diduga narkoba jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, satu buah ember warna putih tutup warna kuning, satu unit handphone merek oppo warna ungu, satu bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 23 lembar kertas penggulung ganja, satu buah pemantik api gas warna orange, satu buah pemantik api gas warna merah hitam dan satu unit handphone merek nokia warna hitam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami akan terus mengungkap pelaku peredaran dan pemakaian narkoba. Untuk itu diperlukan kerja sama semua pihak dalam penanganan perkara narkotika,” tuturnya. (R/ant)