Sumbartime.com,- Telah ditangkap Seorang warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, atas kasus Pencurian Uang Puluhan Juta di Bukittinggi
Pria itu berinisial TH (44), ditangkap oleh Polsekta Bukittinggi atas dugaan pencurian uang sebesar Rp26 juta.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sukarno Hatta Bukittinggi saat pelaku sedang berada di sebuah warung, Korban yang berinisial KA (45) langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita satu unit ponsel yang diduga dibeli dari hasil uang curian.
Kapolsekta Bukittinggi, Kompol Zamzami, mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke luar Kota Bukittinggi.
“Pelaku sempat kabur ke luar Kota Bukittinggi,” ujar mantan Kapolsek Bungus Telukkabung, Minggu (6/8/2023).
Pencurian dilakukan pada Jumat (14/8/2023) sekitar pukul 12.05 WIB di Jalan Sukarno Hatta Gang Manunggal RT 003 RW 001, Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Setelah ditangkap, pelaku TH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(*)



















