Sumbartime.com,- Sumatera Barat, pada Jumat (14/7/2023). Kedua terduga pelaku berinisial DS (45) dan RF (44) ditangkap di kediaman mereka di Lintau Buo Utara sekitar pukul 20.00 WIB.
Barang bukti yang ditemukan polisi adalah delapan paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan disimpan di dalam kotak rokok.
Kapolres Tanah Datar, melalui Kasat Narkoba, AKP Yaddi Purnama, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya dilansir dari laman humas Polres Tanah Datar, Minggu (16/7/2023).
Namun, belum dijelaskan apakah pasangan suami istri ini merupakan pengedar narkoba atau hanya pemakai.
Untuk sementara, kedua pelaku dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





















