BUKITTINGGI – Satres Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil membongkar modus pengiriman narkoba berkedok kiriman kerupuk Sanjai yang dikirim dari Baso, Agam, menuju Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Bandar Mandiri 2025 yang tengah digencarkan.
Seorang pria berinisial Jlhmi Sgr alias Lay (40), warga Simpang Tabek Panjang, ditangkap pada Sabtu malam, 15 November 2025, kurang dari 12 jam setelah aparat menerima laporan mencurigakan dari petugas ekspedisi tempat paket dikirimkan pada Jumat pagi.
Modus Kerupuk Sanjai Berisi Sabu
Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Nofridal, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keganjilan jawaban Lay saat ditanya soal isi paket oleh petugas ekspedisi. Kecurigaan meningkat hingga akhirnya polisi datang langsung ke lokasi.
“Saat paket dibuka di hadapan pihak ekspedisi, kami menemukan 50 gram sabu diselipkan di antara tiga bungkus kerupuk Sanjai,” kata AKP Nofridal.
Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dari beberapa titik di sekitar lokasi pengiriman. Meski tidak berasal dari CCTV ekspedisi dan kondisi rekaman cukup samar, tim berhasil mencocokkan ciri-ciri pelaku dengan data target sasaran.
Tim “mata elang” Satresnarkoba kemudian melakukan pengawasan ketat terhadap rumah Lay, bahkan dengan sistem pemantauan bergilir pada radius hingga lima kilometer.
Penangkapan Berantai, Pemasok Jadi Buronan
Saat digerebek, Lay baru pulang dari rumah rekannya, Robi (Rb), yang diduga sebagai pemasok utama dan kini masuk daftar buronan. Di rumah Lay, petugas menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di kandang kambing di belakang rumah.
“Tersangka mengaku diperintah Rb untuk mengirim sabu ke Bekasi. Modus ini sudah tiga kali ia lakukan,” terang AKP Nofridal.
Pengembangan kemudian mengarah ke rumah Rb. Di lokasi tersebut, polisi tidak menemukan Rb, tetapi mengamankan seorang pria lain bernama Kevin (39) yang kedapatan membawa setumpuk ganja serta alat hisap sabu.
Kecurigaan Petugas Ekspedisi Jadi Kunci Awal Ungkap Kasus
Petugas ekspedisi bernama Nita mengaku bahwa perilaku Lay sangat janggal saat penimbangan paket.
“Jawabannya tidak nyambung waktu ditanya apa isinya. Saya lapor ke kantor pusat dan diminta membuka paket sambil direkam. Ternyata benar ada sabu di dalamnya,” ungkapnya.
Untuk mengaburkan jejak, Lay menggunakan nama pengirim fiktif ‘Linda’, warga Panampuang, sementara paket ditujukan kepada seseorang bernama Laras di kawasan Babelan Kota, Bekasi.
Terancam Hukuman Berat
Baik Lay maupun Kevin kini ditahan di Mapolresta Bukittinggi. Keduanya terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6—20 tahun.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Operasi Tumpas Bandar Mandiri 2025, sekaligus menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika semakin nekat menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas.
Aparat pun menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Bukittinggi dan Agam. (**)
















