Sumbartime – Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba pada Rabu, 3 Januari 2024. Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu paket kecil sabu bersama dengan barang bukti lainnya, seperti sepeda motor Yamaha Mio, ponsel android, dan sejumlah uang tunai.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh salah satu pelaku di kampung,”jelasnya.
Polisi melakukan penyamaran dan melakukan pembelian terselubung (undercover buy) untuk mengungkap kasus ini. Saat pertemuan transaksi terjadi, polisi segera mengamankan salah satu pelaku yang saat itu kedapatan membawa sabu.
Selanjutnya, dari pengakuan pelaku yang pertama, polisi berhasil menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,”lanjutnya.(R)





















