Sumbartime – Dua Orang yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap oleh Tim Lupak Satres Narkoba Polres Dharmasraya. Penangkapan ini dilakukan setelah sejumlah paket sabu-sabu berhasil disita dalam operasi tersebut.
Kasi Humas Polres Dharmasraya, AKP Edi Sumantri, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap dalam dua kasus terpisah dan di lokasi yang berbeda pula.
“Pelaku pertama, seorang wiraswasta berinisial HC (41), ditangkap di rumahnya di Jorong Koto Padang, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB,”ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menyita satu paket kecil sabu-sabu, satu buah kaca pirek, korek api, sendok sabu yang terbuat dari pipet, dan alat hisap atau bong. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Pelaku kedua, berinisial DAK (33), ditangkap di Jorong Ranah Minang, Kenagarian Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai. Tim berhasil menyita 39 paket sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening, serta beberapa barang bukti lainnya seperti sendok sabu, pipet plastik, pack plastik bening, dan satu unit smartphone.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”tambahnya.
Operasi penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Dharmasraya.(R)