Sumbartime – Seorang ibu muda dengan inisial RSW (32) telah ditangkap oleh jajaran Polres Padang Pariaman di Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Penangkapan tersebut terkait dengan kasus pencurian handphone dan uang di sebuah warung di kawasan Pasar Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, korban melaporkan kehilangan handphone Samsung type Z Flip 5 dan uang tunai sejumlah Rp4 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai RSW. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri ke luar provinsi,”ungkapnya.
RSW berhasil ditangkap kembali di kontrakannya di kawasan Gor Center Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya,”lanjutnya
Modus operandi pelaku adalah membawa anaknya saat melakukan aksi pencurian dengan membuat korban sibuk di warung. Ketika korban lengah, pelaku mengambil handphone dan uang tunai.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(R)