Sumbartime – Pasangan suami istri di Agam, Sumatera Barat, telah ditangkap karena terlibat dalam praktik perjudian. Kedua tersangka, D (59) dan R (50) yang tinggal di Koto Batu Jorong Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Efrian Mustaqim Batiti, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian toto gelap di sebuah warung di wilayah tersebut.
“Tim operasional kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk melakukan penangkapan pada malam Selasa, 19 Maret 2024,”ungkapnya.
Pasangan tersebut ditangkap sekitar pukul 22.20 WIB dan saat diinterogasi, mereka mengakui bahwa mereka berdua terlibat dalam permainan judi togel melalui handphone dengan menggunakan akun milik mereka sendiri.
“Selain kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai, dua handphone, dan kartu ATM,”tambahnya.
Kedua tersangka berserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana terkait praktik perjudian yang mereka lakukan.(R)