SUMBARTIME.COM-Oknum perwira polisi berpangkat Kompol Imam Zaidi Zaid yang bertugas di Ditreskrimum Polda Riau divonis oleh hakim Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru seumur hidup penjara, Selasa (29/6) siang.
Imam Zaidi Zaid divonis oleh hakim lantaran yang bersangkutan terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 16 kg. Majelis hakim menyatakan jika yang bersangkutan terbukti telah melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diketahui sebelumnya jika oknum polisi tersebut ditangkap pada 23 Oktober 2020 silam di kawasan Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, sekira pukul 19.00 WIB malam oleh Ditresnarkoba Polda Riau.
Saat itu terdakwa bersama dengan seorang temannya dengan menggunakan mobil jenis Opel Blazer terlibat kejar kejaran dengan petugas. Ketika terjadi aksi kejar kejaran tersebut aparat Ditresnarkoba Polda Riau, sempat beberapa kali menabrakan kendaraan mereka ke mobil terdakwa agar dirinya menghentikan kendaraannya. Namun pelaku tidak mengindahkan himbauan aparat.
Setelah sempat terjadi aksi kejar kejaran, petugas berhasil menghentikan pelarian pelaku di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru dan menghadiahi oknum polisi tersebut dengan timah panas.
Pada keesokan harinya tanggal 24 Oktober 2020, bertempat di Mapolda Riau, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam gelaran jumpa Pers, langsung memecat Kompol Imam Zaidi Zaid. Saat itu dengan nada marah, Agung menyatakan jika oknum berpangkat Kompol tersebut merupakan penghianat negara, ujarnya saat itu. (kr)





















