SumbartimeLIPSUS-Menindak lanjuti amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 23 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Pemerintah Kota Payakumbuh berpacu dan merasa tertantang untuk mewujudkan himbauan tersebut.
Walikota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan Pemko ingin serius untuk mewujudkan MPP tersebut secara cepat dan tepat ujarnya. Dijelaskan, Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah one stop market pelayanan publik. Artinya disatu tempat, seluruh layanan publik yang dibutuhkan masyarakat terpenuhi papar Riza.
Dalam mewujudkan itu semua, Pemko telah menyiapkan sarana serta fasilitasnya di pusat Kota yang bertujuan agar seluruh masyarakat mudah untuk mengaksesnya. Direncanakan, lokasi MPP tersebut akan berada di kantor Balaikota Payakumbuh yang baru atau di eks lapangan Poliko.
Untuk itu, dalam waktu dekat Pemko Payakumbuh akan melakukan MoU dengan Kemenpan-RB tentang komitmen Pemko Payakumbuh untuk mewujudkan MPP tersebut.
Adapun tujuan dari berdirinya MPP tersebut adalah memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Dengan konsep seperti Mall atau supermaket segala perizinan berada di satu lokasi. Dan di lokasi tersebut, segala bentuk perizinan akan tersedia, demikian Walikota Payakumbuh menerangkan. (aa)