BUKITTINGGI – Jumat (6/9/2024) – Viral rekaman video yang diduga memperlihatkan empat anggota oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi sedang menikmati dunia gemerlap (dugem) memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri, menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terkait peredaran video tersebut.
“Viralnya rekaman video yang menunjukkan dugem yang diduga melibatkan empat oknum personel Satpol PP Bukittinggi memicu perbincangan hangat di masyarakat,” ujar Joni Feri pada Rabu.
Lebih lanjut, Joni mengungkapkan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku penyebaran video yang dinilai telah mencoreng nama baik institusi Satpol PP Bukittinggi. Ia menegaskan bahwa pelaku penyebaran video akan dilaporkan atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Selain upaya hukum, kita juga akan menyelidiki siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut,” tambahnya.
Terkait empat oknum Satpol PP yang terlihat dalam video tersebut, Joni Feri menegaskan bahwa mereka adalah pegawai kontrak Satpol PP Bukittinggi. Ia juga menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan, sesuai dengan perjanjian kontrak kerja dan ketentuan internal Satpol PP.
“Sanksi bisa berupa tindakan pendisiplinan hingga pemecatan, jika ditemukan pelanggaran serius. Kami memastikan semua pegawai mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan empat oknum anggota Satpol PP Bukittinggi sedang asyik berjoget dengan sejumlah perempuan berpakaian seksi di sebuah diskotik yang disebut berada di luar Kota Bukittinggi, viral dan menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Sebagian kalangan menyatakan bahwa dugem adalah hak pribadi, sementara yang lain menilai bahwa sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), anggota Satpol PP seharusnya tidak terjerumus dalam kegiatan yang berpotensi melanggar aturan tersebut.(*)