Bukittinggi – Viralnya rekaman video yang menunjukkan dugem (dunia gemerlap) yang diduga melibatkan empat oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi belakangan ini memicu perbincangan hangat di masyarakat.
Dalam video yang tersebar, terlihat empat orang tersebut tengah berada di sebuah diskotik di luar Kota Bukittinggi, berjoget dan tertawa bersama beberapa pria dan wanita berpakaian minim.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap keempat oknum tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja,” ujar Erman Safar pada Kamis (5/9/2024), seperti dikutip dari AntaraSumbar.
Menurut Wali Kota, keempat oknum tersebut melanggar Pasal 4 tentang hak, kewajiban, dan larangan ayat 5 huruf (e) yang menyebutkan larangan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau Krops serta melanggar sumpah anggota.
Akibat pelanggaran ini, mereka dikenakan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas lapangan mulai 5 September 2024 hingga 5 Oktober 2024.
Wali Kota juga mengingatkan seluruh ASN, baik tenaga honor maupun PNS, untuk menjaga nama baik Pemerintah Kota Bukittinggi dan menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan bagi pelanggar.
Kasat Pol PP Joni Feri menambahkan bahwa personel yang terekam dalam video tersebut adalah anggota Unit Reaksi Cepat (URC) yang selama ini aktif dalam penegakan peraturan daerah (Perda), termasuk menindak pelaku LGBT yang dianggap meresahkan di Bukittinggi. (Alex)