Sumbartime.com,- Simpang Empat, Kamis (6/7) – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ali Amril, direktur PT MAM Energindo, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020. Ali Amril ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (5/7).
Dikutip dari Antaranews.com Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, mengatakan bahwa Ali Amril merupakan direktur perusahaan pemenang tender pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Penangkapan Ali Amril dilakukan berdasarkan surat penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2023 di Kota Bandung.
Tim penyidik Kejari Pasaman Barat membawa Ali Amril dari Kota Bandung ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk pemeriksaan pada hari Rabu (5/7) pukul 17.00 WIB.
Setelah itu, Ali Amril dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng untuk penerbangan menuju Bandara Minangkabau International di Kota Pariaman. Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Anak Aia di Kota Padang.
Ali Amril akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023 berdasarkan surat penahanan yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2023.
Dia dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi dan pencucian uang berdasarkan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini melibatkan 16 tersangka, termasuk pejabat RSUD, panitia lelang, manajemen konstruksi, dan pihak ketiga.
Tujuh orang terdakwa dalam kasus ini telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Padang, sementara sisanya masih menjalani proses persidangan.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000. Terdapat kesalahan dalam rekapitulasi anggaran sebesar Rp5.962.588.749 dan pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan kontrak tahun jamak 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.
Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain dari Manado dengan sepengetahuan PPK yang juga merupakan direktur RSUD saat itu.
Kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.