• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • AMP
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Polling Pilpres 2019
  • Redaksi Sumbar Time
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
Home Sumbar Pasaman Barat

Kejari Pasaman Barat Menahan Direktur Pengerjaan Pembangunan RSUD atas Dugaan Korupsi

Sumbar Time by Sumbar Time
7 Juli 2023
in Pasaman Barat, Peristiwa
A A
0
Kejari Pasaman Barat Menahan Direktur Pengerjaan Pembangunan RSUD atas Dugaan Korupsi
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbartime.com,- Simpang Empat, Kamis (6/7) – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ali Amril, direktur PT MAM Energindo, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020. Ali Amril ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (5/7).

Dikutip dari Antaranews.com Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, mengatakan bahwa Ali Amril merupakan direktur perusahaan pemenang tender pembangunan RSUD Pasaman Barat.

ADVERTISEMENT

Penangkapan Ali Amril dilakukan berdasarkan surat penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2023 di Kota Bandung.

Tim penyidik Kejari Pasaman Barat membawa Ali Amril dari Kota Bandung ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk pemeriksaan pada hari Rabu (5/7) pukul 17.00 WIB.

Setelah itu, Ali Amril dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng untuk penerbangan menuju Bandara Minangkabau International di Kota Pariaman. Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Anak Aia di Kota Padang.

Ali Amril akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023 berdasarkan surat penahanan yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2023.

Dia dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi dan pencucian uang berdasarkan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini melibatkan 16 tersangka, termasuk pejabat RSUD, panitia lelang, manajemen konstruksi, dan pihak ketiga.

Tujuh orang terdakwa dalam kasus ini telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Padang, sementara sisanya masih menjalani proses persidangan.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000. Terdapat kesalahan dalam rekapitulasi anggaran sebesar Rp5.962.588.749 dan pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan kontrak tahun jamak 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.

Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain dari Manado dengan sepengetahuan PPK yang juga merupakan direktur RSUD saat itu.

Kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Tags: Korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Baru Keluar Rumah 2 Pria Diduga Pengedar 43 Paket Sabu langsung diamankan aparat

Next Post

Tim Karanggo Polres Padang Panjang Kembali Tangkap Pengedar Ganja

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

Related Posts

Tim Sat Reskrim Polres Padang Pariaman Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil
Peristiwa

Viral Penemuan Mayat Remaja Perempuan Dekat Jembatan di Padang

3 Oktober 2023
Tim Sat Reskrim Polres Padang Pariaman Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil
Peristiwa

Tim Sat Reskrim Polres Padang Pariaman Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil

3 Oktober 2023
Renggut Nyawa Pebalap di Road Rice Lapangan Kantin, IMI dan Panitia Melayat ke Rumah Duka
Bukittinggi

Renggut Nyawa Pebalap di Road Rice Lapangan Kantin, IMI dan Panitia Melayat ke Rumah Duka

2 Oktober 2023
Bawa 20 Kilogram Ganja, Pemuda Tanah Datar Ditangkap di Sijunjung
Peristiwa

Bawa 20 Kilogram Ganja, Pemuda Tanah Datar Ditangkap di Sijunjung

2 Oktober 2023
Insiden Relawan PMI di RSOMH dengan Anggota DPRD Agam, Ini Klarifikasinya
Bukittinggi

Insiden Relawan PMI di RSOMH dengan Anggota DPRD Agam, Ini Klarifikasinya

2 Oktober 2023
Kecelakaan di Road Race Lapangan Kantin Bukittinggi Akibatkan Pembalap Meninggal Dunia, Panitia Turun Berduka Cita
Bukittinggi

Kecelakaan di Road Race Lapangan Kantin Bukittinggi Akibatkan Pembalap Meninggal Dunia, Panitia Turun Berduka Cita

1 Oktober 2023
Next Post
Tim Karanggo Polres Padang Panjang Kembali Tangkap Pengedar Ganja

Tim Karanggo Polres Padang Panjang Kembali Tangkap Pengedar Ganja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perampokan Sadis di Simpang 4 Sekolah Dasar Excellent Bukittinggi: Korban Ditembak dan Dirampas

Perampokan Sadis di Simpang 4 Sekolah Dasar Excellent Bukittinggi: Korban Ditembak dan Dirampas

12 Juli 2023
Pengunjung Ditemukan Meninggal Dunia di Jam Gadang Bukittinggi, Diduga Akibat Penyakit Jantung

Pengunjung Ditemukan Meninggal Dunia di Jam Gadang Bukittinggi, Diduga Akibat Penyakit Jantung

10 Juli 2023
Seorang Tukang Ojek Babak Belur Di Keroyok Oknum Polisi Di Bukittinggi

Seorang Tukang Ojek Babak Belur Di Keroyok Oknum Polisi Di Bukittinggi

4 April 2023
Tiga Pasang Sejoli Digrebek, Kasat Pol PP Bukittinggi : Razia Pekat Akan Terus Dilakukan

Tiga Pasang Sejoli Digrebek, Kasat Pol PP Bukittinggi : Razia Pekat Akan Terus Dilakukan

25 Januari 2023
Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

4 Oktober 2023
Beredarnya Isu ‘Beras Sintetis’ Pemko Bukittinggi Keluarkan Himbauan

Beredarnya Isu ‘Beras Sintetis’ Pemko Bukittinggi Keluarkan Himbauan

4 Oktober 2023
Akhirnya Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Padang Terungkap : Merupakan Seorang Mahasiswi

Akhirnya Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Padang Terungkap : Merupakan Seorang Mahasiswi

3 Oktober 2023
Tim Sat Reskrim Polres Padang Pariaman Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil

Viral Penemuan Mayat Remaja Perempuan Dekat Jembatan di Padang

3 Oktober 2023

Berita Terbaru

Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

Wako Bukittinggi Inisiasi Program PIN Great Young, Membaca Bersama Ortu dan Magrib Mengaji

4 Oktober 2023
Beredarnya Isu ‘Beras Sintetis’ Pemko Bukittinggi Keluarkan Himbauan

Beredarnya Isu ‘Beras Sintetis’ Pemko Bukittinggi Keluarkan Himbauan

4 Oktober 2023
Akhirnya Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Padang Terungkap : Merupakan Seorang Mahasiswi

Akhirnya Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Padang Terungkap : Merupakan Seorang Mahasiswi

3 Oktober 2023
Tim Sat Reskrim Polres Padang Pariaman Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil

Viral Penemuan Mayat Remaja Perempuan Dekat Jembatan di Padang

3 Oktober 2023
Sumbartime.com

Sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - "Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2023 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2023 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.