Sumbartime.com,- Dua pria diduga pengedar sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman.
Penangkapan dilakukan di Korong Batu Banyak, Tandikek Utara, Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman pada hari Senin (3/7/2023). Dalam operasi tersebut, sebanyak 43 paket sabu berhasil diamankan dari kedua tersangka berinisial “SP” dan “BP”.
Kasat Narkoba IPTU Syafwal menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan keberhasilan dalam menggagalkan upaya peredaran sabu sebanyak 43 paket dengan berbagai ukuran.
Total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,31 gram. Kronologi penangkapan bermula dari upaya penyelidikan terhadap kedua tersangka yang diketahui berada di rumah BP.
Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian dan saat tersangka SP keluar dari rumah BP, keduanya berhasil diamankan.
Selain 43 paket sabu, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan barang bukti pendukung lainnya.
“Kedua pelaku terancam penjara seumur hidup atau denda Rp10 milyar. Kedua tersangka dan barang bukti kejahatan diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Syafwal.





















