Sumbartime.com, Sawahlunto – Seorang pemuda berusia 24 tahun dengan inisial RR telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Sawahlunto setelah dilaporkan atas kasus melarikan seorang gadis di bawah umur yang memiliki inisial Y.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, AKP RJ Agung Pratomo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dipicu oleh laporan orang tua kandung Y pada tanggal 29 Agustus 2023.
“Orang tua korban melaporkan bahwa putri mereka yang masih di bawah umur dilarikan oleh RR pada Minggu (27/8/2023),” ujar AKP Agung dalam keterangannya pada Rabu (6/9). Laporan tersebut kemudian segera diselidiki oleh pihak berwenang.
Petugas Satreskrim Polres Sawahlunto bergerak menuju daerah tersebut dan berhasil mengamankan RR bersama Y di sebuah rumah kontrakan pada Selasa (5/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan saat bersama korban di rumah kontrakan pada Selasa (5/9) sekira pukul 14.00 WIB,” terang AKP Agung.
Saat diinterogasi, RR mengakui perbuatannya. Pemuda tersebut kemudian dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.(*)




















