Sumbartime.com,- Sebelumnya diberitakan bahwa adanya kejadian pencurian menimpa seorang pedagang di Blok C Pasar Aur Kuning Bukittinggi, bernama Rhonal (58) Pelaku, yang berasal dari Kota Padang, diamankan setelah ketahuan mencuri di Blok C Pasar Aur Kuning pada Rabu (6/9/2023) siang.
Kasus pencurian ini terungkap ketika para pedagang sekitar mengetahui bahwa pelaku mencoba melakukan aksinya. Satpam Pasar Aur Kuning, Zulkifli, menerima informasi dari pedagang setempat dan segera mengamankan pelaku.
Terduga pelaku, tidak memiliki identitas resmi, mengaku bernama R (46) dan berasal dari Pariaman.
Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa baju daster, jam tangan, dan celana dalam yang telah dicuri oleh pelaku.
Wanita berinisial R (46) yang tertangkap mencuri di Pasar Aur Kuning Bukittinggi akhirnya mengakhiri permasalahannya dengan damai melalui restorative justice.
Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Zamzami, menjelaskan bahwa setelah diamankan oleh pedagang dan satpam pasar, pelaku dibawa ke Mapolsekta Bukittinggi.
Setibanya di Mapolsekta Bukittinggi, pelaku dan korban dipertemukan, dan pada saat itu korban memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui restorative justice.
“Barang bukti telah diserahkan ke korban pemilik toko dan kedua belah pihak berdamai,” kata Zamzami, sore in
Pelaku, yang berasal dari Padang, kemudian dipulangkan ke kota asalnya dengan menggunakan bus.(*)


















