Sumbartime.com,– Pemerintah Indonesia mengusulkan agar program magang ke luar negeri disetop atau diberhentikan sementara.
Usulan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri.
Baca Juga : Pernyataan dianggap Ciderai Insan Pers! Wartawan Bukittinggi-Agam Beraksi di Depan Rumah Dinas Wali Kota
Keputusan penghentian program tersebut disampaikan pasca adanya kasus dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) berkedok magang ke luar negeri oleh satu politeknik di Sumbar.
Kasus lain yang juga mencuat adalah kasus TPPO berkedok Program Training Industri Korea yang mengorbankan pelajar SMKN 2 Depok.
Femmy mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya menggelar rapat yang membahas definisi dan regulasi yang jelas terkait program magang.
Rapat tersebut juga membahas pedoman atau SOP yang jelas terkait magang ke luar negeri.
Baca Juga : Sesosok Jenazah Membusuk Ditemukan di ABTB Kota Bukittinggi
Selain itu, rapat juga menyimpulkan bahwa perlu ada penguatan sanksi dengan penambahan sanksi pidana terkait pelanggaran dalam program magang.
Dalam rapat tersebut, ditemukan hasil bahwa terjadi eksploitasi terhadap mahasiswa Indonesia saat melakukan magang di Jepang.
Selain itu, MoU antara Politeknik dan pihak perusahaan di Jepang juga tidak sesuai dengan peraturan yang ada, yang mengakibatkan kerugian bagi mahasiswa Indonesia yang sedang magang di sana.
Femmy menegaskan bahwa perlu ada landasan hukum atau peraturan yang jelas mengenai program magang untuk memperkuat perlindungan bagi peserta magang.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga harus mengantisipasi dan mencegah terjadinya TPPO dengan berbagai modus yang digunakan.
“Dalam situasi pandemi ini, mohon dicek apakah mereka masih nekat mengirim siswa/mahasiswa ke luar negeri.
Jika bisa dicegah selama masa pandemi ini, mengingat kondisinya yang belum stabil, lebih baik mereka tetap berada di Indonesia sampai regulasinya lebih jelas,” tandasnya.





















